5 Masalah dalam Perdagangan Antarnegara bagi Indonesia, Apa Saja?
Perdagangan antarnegara atau disebut juga perdagangan internasional adalah hubungan perniagaan antara para pihak yang berada di dua negara yang berbeda.
Secara garis besar, perdagangan antarnegara dilakukan dalam bentuk ekspor dan impor. Perdagangan internasional termasuk wilayah kegiatan usaha yang cukup kompleks.
Selain itu, terdapat pula hambatan atau masalah lainnya dalam kegiatan perdagangan internasional, khususnya bagi Indonesia.
Pertanyaan:
Jelaskan masalah dalam perdagangan antarnegara bagi Indonesia!
Jawaban:
Dikutip dari buku Perdagangan Internasional: Konsep dan Aplikasi, hubungan para pihak yang melakukan transaksi di dalam perdagangan tidak dapat begitu saja berjalan secara baik dan aman.
Banyak hambatan atau masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha di dalam perdagangan internasional. Berikut penjelasan masing-masing masalah.
1. Transportasi
Masalah perdagangan antarnegara dalam hal transportasi berkaitan dengan pengangkutan barang atau komoditas dari negara pengekspor ke negara pengimpor.
Perpindahan barang atau komoditas hanya dapat dilakukan jika antara kedua negara memiliki lalu lintas transportasi yang baik dan bagi perusahaan pelayaran memberikan keuntungan jika dioperasionalkan.
Contohnya, negara di benua Afrika, Ghana ingin mengimpor minyak sawit dari Indonesia. Jika tidak atau belum ada hubungan transportasi reguler antara Indonesia dan Ghana, maka hubungan pengiriman barang menjadi kendala utama.
2. Sarana dan fasilitas pengangkutan
Sarana dan fasilitas pengangkutan adalah jenis moda pengangkutan untuk pengiriman barang atau komoditas, harus dapat disesuaikan dengan sarana yang tersedia di pelabuhan tujuan.
Contohnya, tidak atau belum semua pelabuhan barang di Indonesia memiliki fasilitas terminal peti kemas sehingga jika suatu barang yang diimpor dari luar negeri menggunakan peti kemas dan ditujukan ke wilayah Indonesia akan menimbulkan masalah.
3. Sistem pembayaran
Masalah yang muncul terkait dengan sistem pembayaran adalah jika para pihak yang memiliki bank di tiap negara tidak mempunyai hubungan koresponden.
Jika sistem pembayaran menggunakan letter of credit atau L/C, maka harus melalui bank yang memiliki koresponden dengan kedua bank yang membuka L/C dan sebagai bank penjamin (confirmed bank).
Lalu lintas pembukaan L/C via bank konfirmasi membutuhkan biaya tambahan yang akan dibebankan kepada pihak yang membuka L/C, yakni importir.
4. Ketentuan internasional
Ketentuan internasional adalah bentuk kesepakatan yang dibuat oleh dua negara atau lebih. Kesepakatan tersebut berlaku untuk wilayah setingkat regional atau lebih luas dari itu.
Ketentuan internasional pada dasarnya bersifat keperdataan dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dapat menimbulkan sanksi bagi suatu negara yang melanggarnya.
Contohnya adalah ketentuan yang berkaitan dengan anti-dumping yang mengharuskan setiap pelaku usaha tidak boleh menetapkan harga di bawah harga normal yang telah ditetapkan secara internasional. Kondisi ini secara tidak langsung menjadi hambatan bagi pelaku usaha berkompetisi untuk memasuki pasar.
5. Hambatan perdagangan internasional
Terdapat sejumlah hambatan di dalam perdagangan internasional yang juga dapat mempersulit pelaku usaha untuk memasuki pasar dunia secara bebas.
Hambatan yang dimaksud dapat diartikan sebagai bentuk pembatasan. Hambatan yang dilakukan oleh suatu negara dapat dalam bentuk pelarangan masuknya suatu produk (barriers) atau meninggikan tarif bea masuk (nonbarriers) sehingga produk tersebut kalah bersaing terutama dalam bentuk harga jual.
Lihat Juga : |
Demikian uraian untuk jelaskan masalah dalam perdagangan antarnegara bagi Indonesia. Faktor hambatan atau masalah juga bisa timbul dari hasil rumusan kesepakatan yang dibuat oleh banyak negara atau badan-badan internasional.
Akan tetapi, beberapa hambatan yang disepakati secara internasional ditujukan untuk memberikan keseimbangan kepada negara-negara yang masih digolongkan sebagai negara miskin atau belum berkembang.
(juh)