Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ujian SKD CPNS 2024?

CNN Indonesia
Selasa, 15 Okt 2024 09:00 WIB
Ilustrasi. Apa saja yang tidak boleh dilakukan saat ujian SKD CPNS 2024 ini harus diperhatikan peserta agar dapat melaksanakan ujian dengan tertib. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 wajib menaati seluruh peraturan dan larangan yang telah ditentukan.

Apa saja yang tidak boleh dilakukan saat ujian SKD CPNS 2024 ini harus diperhatikan setiap peserta agar dapat melaksanakan ujian dengan tertib.

Tata tertib SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Dalam peraturan tersebut diterangkan mengenai tata tertib, barang yang dilarang dibawa, dan sanksi atas pelanggaran seleksi.

Apa saja yang tidak boleh dilakukan saat ujian SKD CPNS 2024?

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat ujian SKD CPNS 2024:

Peserta juga dilarang membawa sejumlah barang saat SKD CPNS 2024. Daftar barang yang tidak boleh dibawa tersebut adalah buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, senjata tajam (sajam) dan sejenisnya, serta alat tulis kecuali pensil kayu.

Aturan SKD CPNS 2024

Berikut ini hal-hal yang harus ditaati peserta saat mengikuti SKD CPNS 2024:

1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
4. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
5. Membawa KTP asli atau:

6. Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)
7. Membawa Kartu Peserta Seleksi
8. Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu
9. Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian

Sanksi pelanggaran SKD CPNS 2024

Peserta SKD CPNS 2024 bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak diperkenankan ikut seleksi, atau didiskualifikasi sesuai jenis pelanggarannya. Berikut rinciannya:

Peserta yang tidak boleh mengikuti seleksi SKD CPNS 2024

Peserta tidak diperkenankan ikut SKD CPNS 2024 jika:

Peserta yang didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024

Peserta didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:

Peserta yang ditegur hingga dibatalkan sebagai peserta

Peserta SKD CPNS 2024 akan ditegur hingga dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:

Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan apa saja yang tidak boleh dilakukan saat ujian SKD CPNS 2024? Pastikan kamu melaksanakan SKD dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Semoga berhasil!

(juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK