Segini Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Okt 2024 08:00 WIB
Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978. Segini besarannya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan.

Berapa gaji presiden dan wakil presiden Indonesia?

Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta) dan wakil presiden Rp20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta).

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Berikut rinciannya:

1. Gaji Presiden RI

2. Gaji Wakil Presiden RI

Besaran gaji pejabat negara RI

Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji para pejabat negara RI pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

1. Menteri Negara

2. Pejabat Setara Menteri

3. Ketua DPR

4. Wakil Ketua DPR

5. Ketua Komisi DPR

6. Wakil Ketua Komisi DPR

7. Anggota DPR

8. Ketua Mahkamah Agung (MA)

9. Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA)

10. Ketua Muda MA

11. Anggota MA (Hakim Konstitusi)

12. Jaksa Agung

13. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

14. Wakil Ketua BPK

15. Anggota BPK

16. Ketua KPK

17. Wakil Ketua KPK

18. Kapolri

19. Panglima TNI

20. Kepala Daerah Provinsi

21. Wakil Kepala Daerah Provinsi

22. Kepala Daerah Kabupaten/Kota

23. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota

Demikian besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia dilengkapi dengan gaji pejabat negara RI. Jadi, besaran gaji presiden RI saat ini adalah Rp30.240.000 dan besaran gaji untuk wakil presiden RI adalah Rp20.160.000 per bulan.

(juh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK