Apakah Tes SKD Boleh Pakai Anting atau Bros? Simak Aturannya
Peserta tes perlu mematuhi tata tertib yang berlaku selama mengikuti SKD CPNS 2024. Salah satunya adalah aturan mengenai penggunaan aksesori seperti anting dan bros saat pelaksanaan tes SKD.
Lantas, apakah tes SKD boleh pakai anting atau bros? Simak penjelasannya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah aturan dan sanksi saat tes SKD CPNS 2024 dan wajib ditaati peserta. Aturan tersebut mencakup tentang ketentuan berpakaian yang diwajibkan, hingga larangan-larangan yang sebaiknya tidak dilakukan selama tes SKD CPNS berlangsung.
Apabila peserta ketahuan melanggar tata tertib selama mengikuti tes SKD CPNS, maka peserta akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Apakah tes SKD boleh pakai anting atau bros?
Mengenai apakah tes SKD boleh pakai anting atau bros, peserta yang terdaftar mengikuti tes SKD CPNS 2024 dilarang menggunakan aksesori dalam bentuk apa pun.
Larangan memakai aksesori ini tertulis dalam Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 06/PANPEl.BKN/CPNS/X/2024 tentang larangan saat tes SKD CPNS 2024 meliputi barang bawaan, sikap dan tindakan. Berikut daftar larangan bagi peserta tes SKD CPNS 2024:
- Dilarang membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apa pun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik, laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya.
- Dilarang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
- Merokok dalam ruangan seleksi.
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.
Dari penjelasan aturan di atas, peserta SKD CPNS tidak diperbolehkan mengenakan perhiasan atau aksesori seperti kalung, cincin, anting, gelang, bros, hingga ikat pinggang selama pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 berlangsung.
Peserta wanita yang mengenakan perhiasan, maka harus sudah dilepas pada saat peserta masuk ke lokasi ujian. Panitia seleksi juga tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan atas barang berharga yang dibawa peserta.
Tata tertib SKD CPNS 2024
Menurut Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN, berikut tata tertib tes CPNS 2024.
- Peserta hadir maksimal 60 menit sebelum seleksi dan/atau sesuai ketentuan yang diatur instansi terkait, untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Pansel instansi akan memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai.
- Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.
Dokumen yang wajib dibawa saat tes SKD:
- KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau
- KK asli atau salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang, atau
- Identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang sudah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel instansi, atau KK digital yang sudah dicetak dan bisa di-scan pansel instansi, dan
- Kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.
- Sejumlah instansi biasanya mewajibkan peserta membawa ijazah pendidikan terakhir ke lokasi ujian SKD.
- Untuk seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi. Peserta yang ikut seleksi adalah yang identitasnya sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
- Peserta wajib mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu, atau sesuai yang diatur pansel instansi. Kaos, celana jeans, sandal tidak diperbolehkan.
- Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan dipastikan peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
- Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
- Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
- Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
- Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
Sanksi bagi peserta SKD CPNS 2024
Apabila peserta SKD CPNS 2024 melanggar peraturan yang berlaku, berikut sanski yang akan dijatuhkan kepada peserta yang melanggar tata tertib.
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan pakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan (nomor 1-8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan (nomor 9-10) dikenakan sanksi diskualifikasi.
Demikian penjelasan mengenai apakah tes SKD CPNS 2024 boleh pakai anting atau bros. Penggunaan aksesori dilarang saat pelaksanaan tes. Semoga membantu.
(avd/fef)