Segini Besaran Gaji Terbaru Hakim Indonesia dan Tunjangannya

CNN Indonesia
Rabu, 23 Okt 2024 06:00 WIB
Ilustrasi. Daftar lengkap gaji hakim Indonesia terbaru dan besaran tunjangannya. (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim adalah profesi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum dan keadilan di pengadilan. Hakim mendapatkan gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawabnya.

Terbaru, pemerintah menaikkan gaji hakim setelah tidak pernah berubah sejak 2012 atau 12 tahun silam. Berikut besaran gaji hakim Indonesia lengkap dengan tunjangannya.

Kenaikan gaji hakim yang terbaru telah disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang meneken peraturan pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Beleid tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024, atau dua hari sebelum ia lengser.

Dalam peraturan tersebut di Pasal 3D, juga telah dijelaskan tentang kenaikan gaji berkala. Hakim dapat diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan berikut:

  1. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; dan
  2. penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah baik.

Lebih lanjut, pada lampiran 1 PP 44/2024 terdapat tabel yang menjelaskan besaran gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Golongan hakim terdiri atas sembilan, mulai dari III A, III B, III C, III D, IV A, IV B, IV C, IV D, IV E, dengan rentang masa kerja mulai dari 0-32 tahun.


Besaran gaji hakim Indonesia

Masih merujuk PP 44 Tahun 2024, di bawah ini daftar besaran gaji terbaru hakim Indonesia sesuai golongan dan masa kerja.

1. Masa kerja 0-1 tahun

2. Masa kerja 2-3 tahun

3. Masa kerja 4-5 tahun

4. Masa kerja 6-7 tahun

5. Masa kerja 8-9 tahun

6. Masa kerja 10-11 tahun

7. Masa kerja 12-13 tahun

8. Masa kerja 14-15 tahun

9. Masa kerja 16-17 tahun

10. Masa kerja 18-19 tahun

11. Masa kerja 20-21 tahun

12. Masa kerja 22-23 tahun

13. Masa kerja 24-25 tahun

14. Masa kerja 26-27 tahun

15. Masa kerja 28-29 tahun

16. Masa kerja 30-31 tahun

17. Masa kerja 32 tahun


Tunjangan hakim Indonesia 2024

Selain kenaikan gaji, hakim Indonesia juga mendapat kenaikan tunjangan yang cukup signifikan dan telah diatur dalam PP 44/2024.

Hakim tingkat banding kini mendapatkan tunjangan jabatan antara Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000, sedangkan hakim tingkat pertama menerima tunjangan jabatan antara Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000.

Sementara pada aturan lama, tunjangan jabatan hakim tingkat banding berkisar antara Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000, dan tunjangan jabatan hakim tingkat pertama antara Rp8.500.000 hingga Rp27.000.000.

Kenaikan gaji bagi hakim dilakukan dua bulan setelah pemberitahuan diterbitkan. Hakim yang berpredikat amat baik dan patut jadi teladan mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Mereka langsung menerima kenaikan gaji setelah pemberitahuan. Lalu kenaikan gaji berikutnya dipercepat.

Demikian penjelasan mengenai besaran gaji terbaru hakim Indonesia dan tunjangan yang didapatkan.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK