Begini Syarat dan Alur Cabut Gigi Bungsu Pakai BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki keluhan tumbuh gigi bungsu dapat memanfaatkan asuransi kesehatan pemerintah tersebut. Simak syarat dan alur operasi cabut gigi bungsu pakai BPJS Kesehatan.
Gigi bungsu atau wisdom tooth adalah gigi geraham ketiga yang tumbuh paling belakang di rongga mulut. Biasanya gigi ini mulai tumbuh pada usia 17-25 tahun, dan setiap orang normalnya memiliki 4 gigi bungsu yang tumbuh di bagian kiri-kanan atas-bawah.
Lihat Juga : |
Gigi bungsu perlu dicabut apabila pertumbuhannya miring atau impaksi. Sebab, pertumbuhan gigi bungsu yang tidak normal menyebabkan rasa sakit, nyeri kepala, infeksi gusi, dan kerusakan gigi di sebelahnya.
Selain itu, gigi bungsu yang tidak punya cukup ruang di rahang akan mengalami pertumbuhan yang tidak sempurna, sehingga sebaiknya dicabut untuk menghindari karies akibat menumpuknya sisa makanan.
Memang tidak semua gigi bungsu harus dicabut, selama pertumbuhan giginya mendapat cukup ruang di rahang dan posisinya tumbuh sempurna maka gigi tersebut dapat dipertahankan.
Akan tetapi, apabila pertumbuhan gigi bungsu tidak sempurna dan menimbulkan keluhan seperti gusi bengkak, sering nyeri, dan melukai dinding gusi, maka gigi bungsu sebaiknya dicabut agar tidak menimbulkan masalah kesehatan lainnya.
BPJS Kesehatan pun menanggung prosedur pencabutan gigi bungsu. Ketentuan ini tertera pada peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Dalam peraturan tersebut tertulis sejumlah perawatan gigi dan mulut yang masuk pertanggungan BPJS Kesehatan, sebagai berikut.
- Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
- Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal dan infiltrasi
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat-obatan pasca-pencabutan gigi (ekstraksi)
- Penambalan dengan bahan komposit atau GIC
- Pembersihan karang gigi atau scaling gigi satu tahun sekali.
Syarat operasi cabut gigi bungsu pakai BPJS Kesehatan
Sebelum melakukan tindakan operasi pencabutan gigi bungsu menggunakan BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta, antara lain:
- Status peserta BPJS Kesehatan aktif.
- Peserta tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
- Kondisi gigi yang diperiksa memang memerlukan tindakan lebih lanjut dan mendapat izin dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
- Mendapat surat rujukan dari FKTP.
- Membawa surat rujukan dari FKTP ke Fasilitas Kesehatan (faskes) lanjutan.
Apabila kondisi pasien memenuhi syarat ketentuan yang diberlakukan BPJS Kesehatan, maka pasien tersebut bisa melanjutkan tindakan pengobatan sesuai rekomendasi dokter di FKTP.
Salah satu peserta BPJS Kesehatan PPU (Pekerja Penerima Upah), Delima Putri mengatakan bahwa pengalamannya menggunakan BPJS Kesehatan untuk operasi gigi bungsu adalah gratis sehingga peserta tidak perlu khawatir mengeluarkan biaya tambahan.
"Operasi cabut gigi bungsu memakai BPJS Kesehatan gratis, bahkan mulai dari pemeriksaan di FKTP, lalu ke faskes lanjutan, sampai rawat inap selesai, obat-obatannya semua gratis dan tidak ada biaya tambahan apa pun," ujarnya kepada CNN Indonesia beberapa waktu lalu.
Alur operasi cabut gigi bungsu pakai BPJS Kesehatan
Berikut alur pengobatan untuk mendapat tindakan operasi cabut gigi bungsu pakai BPJS Kesehatan.
1. Ke rumah sakit rujukan
Pasien yang sudah mendapat surat rujukan dari FKTP bisa segera mendatangi rumah sakit rujukan sesuai jadwal untuk memulai pemeriksaan lanjutan.
Di tahap awal ini, pasien hanya perlu mengurus administrasi dengan melampirkan surat rujukan FKTP ke bagian loket rumah sakit rujukan, lalu akan mendapat nomor antrean, dan diarahkan ke poli gigi untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
2. Pemeriksaan gigi dan rontgen panoramik
Di tahap pemeriksaan pertama ini, pasien akan dicek kondisi gigi dan keluhannya. Apabila memungkinkan operasi menurut dokter spesialis bedah mulut, maka pasien akan diminta melakukan rontgen gigi panoramik untuk melihat struktur kondisi gigi secara keseluruhan.
Selanjutnya, pasien juga akan diminta melakukan pemeriksaan laboratorium darah dan rontgen toraks sebelum operasi yang berfungsi untuk mengetahui riwayat alergi dan penyakit yang diderita.
3. Pemeriksaan ke dokter penyakit dalam
Hasil pemeriksaan darah dan rontgen toraks tersebut nantinya akan dicek oleh dokter spesialis penyakit dalam untuk memastikan kondisi tubuh pasien itu boleh menjalani tindakan operasi atau tidak.
Sebab dalam rangkaian tindakan operasi cabut gigi bungsu, khususnya yang mendapat bius total, obat-obat pembiusan ini bisa saja memiliki efek samping tertentu.
4. Pemeriksaan dokter anestesi
Sebelum ditindak operasi cabut gigi, pasien juga akan diperiksa dan dimintai keterangan oleh dokter anestesi. Mulai dari tinggi dan berat badan, riwayat penyakit, hingga riwayat operasi sebelumnya.
Apabila sudah mendapat izin dari dokter anestesi, pasien baru bisa melakukan tindakan operasi cabut gigi bungsu.
5. Tindakan operasi cabut gigi bungsu dan pemulihan
Jika semua prosedur praoperasi dinyatakan layak, maka pasien tinggal mengurus administrasi untuk mendapat kamar rawat inap jelang operasi cabut gigi bungsu.
Terakhir, pasien mulai mendapat tindakan operasi cabut gigi bungsu sampai dengan selesai. Setelah siuman, pasien akan diobservasi sebelum nantinya boleh diizinkan pulang.
Delima mengaku, ia menunggu sekitar satu bulan sampai akhirnya mendapat izin dan jadwal operasi cabut gigi bungsu.
"Kurang lebih butuh satu bulan sampai waktu operasi tiba, karena ada banyak pemeriksaan yang harus dilalui. Semua tahap pemeriksaan sampai jadwal operasi akan diberitahu secara detail oleh perawat yang menangani kita di rumah sakit," ujarnya.
Demikian syarat dan alur operasi cabut gigi bungsu pakai BPJS Kesehatan. Semoga membantu.
(avd/fef)