Beda Kejaksaan Agung dan KPK dalam Menangani Tindak Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan dua lembaga penegak hukum yang memiliki wewenang dalam menangani tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia.
Namun, terdapat perbedaan antara Kejagung dan KPK dalam menangani tindak korupsi. Perbedaan tersebut berdasarkan kewenangan, ruang lingkup, dan cara kerja dari kedua lembaga tersebut.
Lihat Juga : |
Apa itu Kejagung dan KPK?
Dilansir dari laman resmi, berikut pengertian tentang Kejagung dan KPK yang perlu diketahui.
· Kejagung
Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam hukum perdata dan tata usaha negara, yaitu dapat mewakili pemerintah dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara.
· KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah lembaga negara rumpun eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya.
Akan tetapi, KPK bertugas memberantas korupsi, mulai dari koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan.
Lihat Juga : |
Perbedaan Kejagung dan KPK dalam tindak korupsi
Meski kedua lembaga tersebut sama-sama bertugas menyelesaikan perkara, tetapi ada beda Kejagung dan KPK dalam tindak korupsi. Berikut perbedaannya, dihimpun dari berbagai sumber.
1. Status kelembagaan
Kejagung merupakan lembaga pemerintah di bawah eksekutif dan dipimpin oleh Jaksa Agung yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kejaksaan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana umum dan memiliki struktur hierarkis dari pusat hingga daerah.
Sementara KPK merupakan lembaga negara independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
KPK dipimpin oleh lima komisioner yang dipilih melalui fit and proper test oleh DPR, kemudian dibentuk jadi tim khusus untuk menangani kasus korupsi, dan hanya beroperasi di tingkat pusat dengan yurisdiksi nasional.
2. Ruang lingkup kewenangan
Kejagung dapat menangani kasus kejahatan korupsi dengan nilai kerugian negara berapa pun, serta memiliki wewenang penuntutan untuk semua jenis tindak pidana, baik itu kasus kecil atau besar. Kejaksaan bisa mengusut sekaligus dapat melakukan penyidikan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Dalam Pasal 30B huruf a dan d UU 11/2021 dijelaskan bahwa dalam bidang intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara KPK memiliki wewenang dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi dengan nilai kerugian negara minimal Rp1 miliar dan dapat mengambil alih kasus korupsi yang ditangani kepolisian atau kejaksaan.
Berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi dari UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindakan Korupsi, telah dijelaskan mengenai tugas dan wewenang KPK, yakni sebagai berikut:
- Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
- Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3. Prosedur penanganan kasus korupsi
Prosedur penanganan kasus korupsi di Kejaksaan berawal dari laporan pengaduan oleh masyarakat. Kemudian, diadakan penyelidikan untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam suatu peristiwa yang dilaporkan.
Jika ditemukan perbuatan yang melawan hukum, laporan tersebut akan naik ke tahap penyidikan guna dilakukan pengumpulan bukti. Tahap berikutnya adalah penetapan tersangka.
Sedangkan prosedur penanganan kasus korupsi yang diambil alih KPK, haruslah yang mendapat perhatian serta meresahkan masyarakat. Laporan-laporan tindak korupsi yang dilaporkan ke KPK tersebut akan ditinjau lebih lanjut untuk mendapat tindakan.
Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mensyaratkan dan membatasi kasus korupsi yang bisa diambil KPK, yaitu hanya untuk kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.
Kemudian kasus yang akan diungkap KPK haruslah menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Meski memiliki tujuan yang sama dalam memberantas korupsi, beda Kejagung dan KPK dalam tindak korupsi terdapat pada cakupan dan pendekatannya.
Kejagung memiliki cakupan kerja yang lebih luas dengan struktur yang tersebar di seluruh Indonesia, sementara KPK lebih fokus pada kasus-kasus besar dengan pendekatan yang lebih modern dan agresif.
(avd/fef)