Larangan ihram untuk laki-laki dan perempuan saat umrah harus ditaati. Apabila calon jemaah umrah melanggarnya, maka bisa dikenakan denda.
Tak hanya denda, pelanggaran berat yang jika dilakukan oleh calon jemaah umrah juga dapat merusak nilai ibadahnya tersebut. Konsekuensinya, mereka diharuskan untuk mengqadanya di kesempatan berikutnya.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman NU Online dan berbagai sumber lainnya, ada sepuluh larangan ihram untuk laki-laki dan perempuan pada saat menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Jika calon jemaah umrah melanggar ketentuan ini, maka akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Berikut larangan-larangan tersebut.
Larangan ihram untuk laki-laki dan perempuan yang pertama adalah mengenakan pakaian yang berjahit. Pakaian yang wajib dikenakan oleh calon jemaah umrah hanya berupa kain berwarna putih yang dililitkan ke seluruh tubuh.
Untuk jemaah laki-laki sebanyak dua lembar, sedangkan untuk jemaah wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Bagi jemaah laki-laki, setelah selesai melakukan ihram, maka dilarang menutup kepalanya dengan menggunakan apa pun. Sementara bagi jemaah perempuan, mereka tidak diperbolehkan untuk menutup wajahnya, seperti menggunakan cadar atau niqab.
Baik bagi calon jemaah laki-laki maupun perempuan, tidak diperkenankan untuk mencukur rambut atau bulu yang ada dalam tubuh, seperti rambut kepala, jenggot, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan, maupun alis. Para jemaah umrah juga tidak diperbolehkan untuk mencukur orang lain.
Selain rambut dan bulu, para jemaah umrah juga tidak diperbolehkan untuk memotong kuku, baik kuku kaki maupun kuku tangan.
Akan tetapi, terdapat beberapa pendapat ulama yang memberikan keringanan pada kondisi yang darurat, misalnya kuku tersebut terluka hingga harus dipotong agar tidak sakit.
Jika pada saat sebelum ihram jemaah laki-laki dan perempuan disunnahkan untuk menggunakan wewangian, saat ihram justru hal ini adalah sebuah larangan, baik wewangian yang dioles maupun yang disemprotkan.
Larangan ihram untuk laki-laki dan perempuan berikutnya adalah dilarang untuk membunuh binatang buruan. Bahkan ada juga yang berpendapat jemaah umrah tidak diperbolehkan merusak tanaman.
Para jemaah umrah dilarang melangsungkan akad nikah. Tak hanya melangsungkan pernikahan, tetapi juga dilarang menikahkan ataupun meminang lawan jenis untuk dinikahi.
Meskipun dilakukan oleh pasangan suami istri, tapi melakukan hubungan badan haram hukumnya dan ini merupakan pelanggaran paling berat.
Bagi siapa saja yang melakukan hubungan badan, maka akan rusak ibadahnya dan jemaah laki-laki atau perempuan tersebut tetap harus menyelesaikan rangkaian ibadah dan harus mengqadanya musim depan.
Tidak hanya melakukan hubungan badan yang dilarang, bermesraan dengan lawan jenis juga sebaiknya dihindari oleh jemaah umrah baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan timbulnya syahwat yang berujung dengan hubungan badan.
Larangan ihram untuk laki-laki dan perempuan yang terakhir adalah berkata dan berbuat buruk. Jemaah laki-laki dan perempuan dianjurkan untuk memperbanyak pujian dan sholawat.
Apabila jemaah umrah laki-laki maupun perempuan yang kedapatan melanggar larangan yang telah disebutkan diwajibkan untuk membayar denda atau dam dengan jumlah yang sudah ditentukan sebelumnya.
Denda ini berupa menyembelih hewan, memberi makan fakir miskin, atau berpuasa sesuai dengan ketentuan.
Demikian larangan ihram untuk laki-laki dan perempuan saat umrah yang harus diperhatikan dan ditaati. Semoga bermanfaat.
(ahd/juh)