Mencukur rambut atau yang disebut juga dengan tahallul merupakan salah satu rukun haji dan umrah yang wajib dilakukan. Lantas, apakah para jemaah umrah harus mencukur semua rambutnya hingga botak?
Mencukur atau memotong rambut sangatlah penting dalam rangkaian ibadah haji dan umrah.
Dikutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2024 oleh Kemenag RI, dalam rangkaian ibadah haji dan umrah, bercukur merupakan salah satu rukun haji-umrah, khususnya dalam mazhab Syafi'i, dan tidak sempurna ibadahnya jika tidak mencukur rambut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut tiga mazhab lainnya, hukum bercukur adalah wajib, jika ditinggalkan wajib membayar dam.
Dalam hukum fiqih, tahallul memiliki makna keluar dari ihram karena sudah menyelesaikan sebagian atau seluruh amalan haji atau umrah. Rangkaian tahallul ini ditandai dengan mencukur rambut, paling sedikit sebanyak tiga helai.
Bercukur dalam ibadah umrah dilakukan setelah jemaah umrah melaksanakan tawaf dan sa'i. Terdapat tiga makna dilaksanakannya tahallul ini bagi jemaah haji atau umrah.
Ketiga makna tersebut adalah gugurnya larangan yang berlaku selama ihram, para jemaah haji atau umrah kembali lagi dalam keadaan halal, dan yang terakhir adalah dapat dimulainya kembali aktivitas keseharian dari para jemaah.
Lihat Juga : |
Dilansir dari NU Online, standar minimal untuk melakukan proses tahallul ini adalah memotong paling sedikit tiga helai rambut. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt pada Q.S Al-Fath ayat 27 yang artinya:
"Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya bahwa sesungguhnya kamu pasti memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah kamu) dengan mencukur kepala kamu dan kalau (tidak pun) menggunting sedikit rambutnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat."
Itu artinya, jemaah umrah laki-laki tidak diharuskan untuk memangkas habis rambutnya atau botak pada saat melaksanakan ibadah umrah ini, melainkan sebagian saja.
Kendati demikian, jika memotong rambut hingga habis pada saat melaksanakan ibadah umrah tentu lebih utama bagi jemaah laki-laki.
Sementara itu, terdapat perbedaan tahallul bagi jemaah umrah perempuan. Jemaah perempuan diperintahkan untuk memotong sebagian rambut kepala (al taqshir) atau sebatas ujung jari, minimal 3 helai.
Pendapat para ulama justru menekankan jika jemaah wanita tidak diperintah (makruh) untuk mencukur habis rambut kepala mereka.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi yang artinya: "Tidak ada anjuran untuk bercukur saat tahallul bagi kaum wanita karena yang ada bagi mereka hanyalah memangkas rambutnya."
Lihat Juga : |
Lalu, bagaimana dengan jemaah umrah yang sudah botak ketika sebelum ihram dimulai, apakah mereka harus menunggu sampai tumbuh rambut? Jawabannya adalah tidak.
Masih dari sumber yang sama, bagi jemaah haji atau umrah yang tidak memiliki rambut baik karena sudah dicukur atau memang bawaan dari lahir atau karena kondisi tertentu, maka syariat melakukan tahallul ini tidak berlaku.
Sebagai gantinya, jemaah tersebut disunahkan untuk melakukan pemotongan rambut secara simbolis. Caranya adalah dengan menempatkan alat cukur di kepalanya seperti pada saat hendak mencukur rambut.
Hal ini bertujuan untuk menyerupai jemaah lain yang melakukan tahallul dengan mencukur rambutnya.
Selain mencukur rambut kepala secara simbolis, sunnah pula untuk memotong sebagian dari rambut kumis atau jenggot, sebagaimana ditegaskan Syekh Khatib al-Syarbini dalam NU Online.
وَيُسَنُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَارِبِهِ أَوْ شَعْرِ لِحْيَتِهِ شَيْئًا لِيَكُونَ قَدْ وَضَعَ مِنْ شَعَرِهِ شَيْئًا لله تَعَالَى
Artinya: "Disunahkan mengambil sebagian dari kumis atau rambut jenggotnya, supaya muhrim (orang yang ihram) menanggalkan bagian dari rambutnya karena Allah." (Al-Syarbini: II/269).
Demikian penjelasan dari pertanyaan apakah umrah harus botak. Jemaah umrah tidak harus mencukur rambutnya hingga habis atau botak untuk melaksanakan tahallul. Adapun batasannya adalah minimal 3 helai rambut.
(ahd/fef)