Pilkada 27 November 2024 Libur atau Tidak?
Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini. Lantas, Pilkada 27 November libur atau tidak?
Pilkada 2024 serentak diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia. Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024, KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada pada Rabu (27/11).
Pada tanggal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.
Pemilihan ini ditujukan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya di sejumlah daerah secara serentak.
Pilkada 27 November libur atau tidak?
Dikutip dari laman Menpanrb, terkait hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan 27 November 2024 akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden (Perpres).
Jika melihat kembali pelaksanaan Pilkada 2020, saat itu pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 27 November 2020.
Sama halnya ketika pelaksanaan Pemilu 2024. Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Penetapan tersebut dilakukan agar seluruh warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya secara penuh tanpa dibatasi oleh aktivitas pekerjaan formalnya.
Lihat Juga : |
Aturan libur di hari pemungutan suara Pilkada
Aturan mengenai hari libur saat pemilihan telah diatur dalam pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dalam pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Sebagaimana dalam kedua pasal tersebut dijelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Anggota KPU August Mellaz menyatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada 2024 serentak akan ditetapkan sebagai hari libur nasional dan akan menginstruksikan KPU daerah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hari libur tersebut.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan Pilkada di tanggal 27 November 2024," kata August dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Demikian penjelasan mengenai apakah Pilkada 27 november libur atau tidak. Saat ini, belum ada SK terkait penetapan hari libur tersebut.
Akan tetapi jika melihat pelaksanaan Pilkada 2020, saat itu pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur.
(juh)