Tawaf adalah ibadah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran saat beribadah di Tanah Suci yang dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad.
Ada beberapa tawaf yang perlu dikerjakan umat Islam saat di Baitullah. Macam-macam tawaf tersebut adalah tawaf qudum, tawaf ifadah, tawaf wada, dan tawaf sunnah.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Buku Ajar Fiqih Kelas VIII, pengertian tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran yang dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad.
Tawaf termasuk rukun haji dinamakan tawaf ifadah. Pada saat melaksanakan tawaf, jemaah disunnahkan melakukan beberapa hal.
Pertama, tawaf sebaiknya dilakukan dengan berjalan kaki, kecuali bagi mereka yang lemah. Kemudian mencium Hajar Aswad atau isyarat mencium Hajar Aswad setiap kali melintasinya.
Selanjutnya berjalan cepat saat putaran 1-3 dan berjalan biasa ketika putaran 4-7. Lalu melaksanakan sholat sunnah dua rakaat sesudah tawaf di belakang makam Ibrahim.
Merujuk laman NU Online dan berbagai sumber lainnya, berikut macam-macam tawaf dan ketentuannya yang perlu dikerjakan umat Islam.
Tawaf qudum atau tawaf kedatangan adalah tawaf yang dilakukan saat memasuki Mekkah, sebelum melaksanakan wuquf. Hukum melaksanakan tawaf qudum ini ialah wajib sehingga jika tidak dilaksanakan, maka wajib membayar dam.
Tawaf ifadah atau disebut juga sebagai tawaf haji atau tawaf ziarah adalah tawaf yang dilakukan jemaah ketika kembali ke Mekkah setelah melaksanakan rangkaian wukuf, mabit, dan melempar jamrah.
Hukum tawaf ifadah adalah wajib, apabila tidak dilaksanakan maka dapat membatalkan ibadah.
Tawaf wada adalah tawaf perpisahan yang dilaksanakan sebelum jemaah haji meninggalkan Kota Mekkah. Hukum tawaf wada adalah wajib.
Tawaf sunnah adalah tawaf yang dilakukan ketika masuk ke Masjidil Haram. Tawaf sunnah sebenarnya tidak berkaitan dengan haji atau umrah dan dilakukan sebagai ganti sholat tahiyyatul masjid.
Lihat Juga : |
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat melaksanakan tawaf, berikut syarat-syaratnya:
Syarat tawaf yang pertama adalah melaksanakan semua syarat sah sholat, yaitu suci, niat, menutup aurat, dan lain-lain, kecuali dalam tawaf, jemaah masih diperkenankan berkomunikasi dengan orang lain, sebagaimana hadis Nabi.
الطواف بالبيت صلاة إلا أن الله تعالى أباح فيه الكلام
Artinya: "Tawaf mengelilingi Baitullah itu sama seperti sholat, hanya saja, Allah memperbolehkan berbicara di dalam tawaf."
Berikutnya adalah pundak kiri lurus terus ke arah kiblat, tidak menoleh ke arah lainnya, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Abu Ishak As-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi'i (Damaskus: Darul Qalam, 1992), juz I, halaman 403.
وقال في الجديد يجب أن يحاذيه بجميع البدن لأن ما وجب فيه محاذاة البيت وجبت محاذاته بجميع البدن كالاستقبال في الصلاة
Artinya: "Imam Syafi'i dalam pendapat terbaru berkata, 'Wajib menolehkan sekujur badan, karena yang diwajibkan dalam hal ini adalah menolehkan badan ke arah Baitullah, maka wajib menolehkannya sekujur badan sebagaimana kewajiban menghadap Ka'bah dalam sholat'."
Tawaf harus dilakukan dengan tujuh kali putaran yang sempurna. Apabila salah satu putaran ditinggalkan, maka tawafnya tidak sah.
Tawaf harus dilakukan mulai dari Hajar Aswad dan berhenti di Hajar Aswad pula, dengan Ka'bah berada di sebelah kiri orang yang tawaf. Tawaf juga harus dilaksanakan di luar Ka'bah, tidak boleh dilakukan di dalamnya.
Demikian macam-macam tawaf dalam dan syarat-syaratnya. Macam-macam tawaf tersebut adalah tawaf qudum, tawaf ifadah, tawaf wada, dan tawaf sunnah. Semoga bermanfaat!
(juh)