Masjidil Haram merupakan tempat yang istimewa bagi umat Islam di dunia yang terletak di Makkah, Arab Saudi.
Masjidil Haram merupakan satu dari tiga masjid yang sangat dianjurkan untuk umat Islam melaksanakan shalat. Lantas, apa keutamaan shalat di Masjidil Haram?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga masjid yang sangat dianjurkan tersebut adalah Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjid Al Aqsa di Yerusalem, sebagaimana sabda Rasulullah Saw berikut ini.
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِي هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
Artinya: "Janganlah kalian menempuh perjalanan jauh kecuali menuju ke tiga masjid: masjidku ini (Masjid Nabawi), masjid Al Haram, dan masjid Al Aqsa." (HR. Bukhari no. 1115 dan Muslim no. 1397).
Dikutip dari laman NU Online, sebuah hadis menyebut keutamaan melaksanakan shalat di Masjidil Haram, yakni Allah melipatgandakan pahala shalat sampai seratus kali.
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا المَسْجِدَ الحَرَامَ، وَصَلَاةٌ فِي المَسْجِدِ الحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةٍ فِي مَسْجِدِي بِمِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ
Artinya: "Rasulullah Saw bersabda, 'Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) ini lebih utama seribu kali dibanding shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama seratus ribu kali dibanding shalat di masjidku'" (HR Ibnu Majah).
Meski shalat di Masjidil Haram begitu dianjurkan, tetapi jika seseorang tidak mampu melaksanakannya tidak apa-apa. Contohnya para orang lanjut usia (lansia) atau orang yang memiliki keterbatasan fisik.
Dilansir dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah untuk Lansia Kementerian Agama (Kemenag), shalat di Masjidil Haram hukumnya sunnah sehingga bagi jemaah yang tidak sempat shalat di Masjidil Haram tidak berdosa.
Hal ini juga dikhususkan bagi jemaah yang memiliki keterbatasan fisik karena sakit atau seorang lansia. Maka itu, shalat berjamaah dapat dilakukan di mana saja di Tanah Haram, baik di hotel atau masjid terdekat.
Beberapa ulama berpendapat batasan Masjidil Haram dalam Al Quran dan hadis terkadang bermakna Ka'bah. Namun ada juga makna lain yang lebih luas yakni Kota Makkah.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa Masjidil Haram dalam hadis tersebut tidak dapat dipahami secara harfiah, tetapi juga mencakup Tanah Suci Makkah secara keseluruhan.
Menurut Imam Jalaluddin as-Suyuti yang dimaksud dengan Masjidil Haram adalah seluruh Tanah Haram. Mengerjakan ibadah di Tanah Haram Makkah tidak dikhususkan di Masjidil Haram saja disebut akan mendapat pahala yang berlipat ganda.
أَنَّ التَّضْعِيفَ فِي حَرَمِ مَكَّةَ لَا يُخْتَصُّ بِالْمَسْجِدِ بَلْ يَعُمُّ جَمِيعَ الْحَرَمِ
Artinya: "Sesungguhnya pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Makkah tidak khusus di Masjidil Haram tetapi meliputi seluruh Tanah Haram." (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir, Bairut-al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1403 H, h. 523).
Ini berarti, melaksanakan shalat di sekitar area Masjidil Haram juga berpahala dan muslim yang kesulitan karena keterbatasan fisik atau lainnya tetap dapat melakukan shalat di hotel, pondok, atau masjid lainnya di sekitar Masjidil Haram.
Demikian keutamaan shalat di Masjidil Haram. Namun meski shalat di Masjidil Haram sangat dianjurkan, tetapi jika seseorang tidak mampu melaksanakannya tidak apa-apa dan dapat melaksanakan shalat di sekitar Masjidil Haram.
(juh)