Penjelasan Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dan Fungsinya

CNN Indonesia
Kamis, 05 Des 2024 10:30 WIB
Ilustrasi. Ideologi Pancasila dikenal sebagai ideologi terbuka. Berikut penjelasan kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka dan fungsinya. (iStockphoto/Niko Mufrida)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang menjadi ideologi atau cara pandang hidup bangsa. Ideologi Pancasila dikenal sebagai ideologi yang terbuka.

Kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu dipahami oleh setiap warga negara Indonesia. Hal ini karena Pancasila merupakan dasar negara dalam segala aspek kehidupan.

Kata ideologi berasal dari bahasa Yunani yakni idea yang artinya mengetahui pikiran, melihat dengan budi serta logos yang berarti gagasan, pengertian, dan ilmu.

Berdasarkan pada definisi tersebut, ideologi dapat diartikan sebagai kumpulan ide atau gagasan, pemahaman-pemahaman, pendapat-pendapat, atau pengalaman-pengalaman, seperti dikutip dari buku Mengenal Ideologi Negara.

Kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila. Masing-masing sila memiliki nilai luhur yang digali langsung oleh para pendiri bangsa.

Dikutip dari laman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP) yang dimaksud kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah ideologi yang mampu mengikuti arus perkembangan zaman, dinamis, sistem pemikiran yang terbuka, dan hasil konsensus masyarakat.

Ideologi terbuka adalah pandangan dunia yang menentukan tujuan dan norma politik dan sosial yang selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat.

Ideologi terbuka Pancasila bersifat inklusif, tidak totaliter, dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang, seperti ditambahkan dari buku Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila disahkan secara bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 18 Agustus 1945.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:

Fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa

Berikut ini fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa.

1. Dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara menjadi landasan mengatur penyelenggaraan negara secara baik dan mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.

Pancasila juga tercantum dalam ketentuan tertinggi yakni Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran.

2. Sumber dari segala sumber hukum negara

Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1996 menyatakan bahwa yang menjadi sumber tertib hukum adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia yakni Pancasila.

Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang mengikat. Seluruh masyarakat Indonesia harus melaksanakan, mewarisi, mengembangkan, dan melestarikannya.

3. Pancangan hidup bangsa

Pancasila digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan kegiatan dan kehidupan di segala bidang. Dengan begitu, semua tingkah laku dan perbuatan tiap manusia harus sesuai dengan sila-sila dalam Pancasila.

Pancasila berfungsi sebagai landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia. Ideologi membantu suatu negara dalam membuka wawasan yang memberikan makna dan menunjukkan tujuan dalam kehidupan bernegara.

Demikian penjelasan mengenai kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yakni mampu mengikuti arus perkembangan zaman, dinamis, sistem pemikiran yang terbuka, dan hasil konsensus masyarakat.

(juh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK