Penjelasan Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dan Fungsinya
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang menjadi ideologi atau cara pandang hidup bangsa. Ideologi Pancasila dikenal sebagai ideologi yang terbuka.
Kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu dipahami oleh setiap warga negara Indonesia. Hal ini karena Pancasila merupakan dasar negara dalam segala aspek kehidupan.
Kata ideologi berasal dari bahasa Yunani yakni idea yang artinya mengetahui pikiran, melihat dengan budi serta logos yang berarti gagasan, pengertian, dan ilmu.
Berdasarkan pada definisi tersebut, ideologi dapat diartikan sebagai kumpulan ide atau gagasan, pemahaman-pemahaman, pendapat-pendapat, atau pengalaman-pengalaman, seperti dikutip dari buku Mengenal Ideologi Negara.
Kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila. Masing-masing sila memiliki nilai luhur yang digali langsung oleh para pendiri bangsa.
Dikutip dari laman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP) yang dimaksud kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah ideologi yang mampu mengikuti arus perkembangan zaman, dinamis, sistem pemikiran yang terbuka, dan hasil konsensus masyarakat.
Ideologi terbuka adalah pandangan dunia yang menentukan tujuan dan norma politik dan sosial yang selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat.
Ideologi terbuka Pancasila bersifat inklusif, tidak totaliter, dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang, seperti ditambahkan dari buku Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila disahkan secara bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 18 Agustus 1945.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:
- Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
- Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
- Pancasila merupakan sumber semangat UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.
- Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
- Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa
Berikut ini fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa.
1. Dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara menjadi landasan mengatur penyelenggaraan negara secara baik dan mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila juga tercantum dalam ketentuan tertinggi yakni Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran.
2. Sumber dari segala sumber hukum negara
Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1996 menyatakan bahwa yang menjadi sumber tertib hukum adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia yakni Pancasila.
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang mengikat. Seluruh masyarakat Indonesia harus melaksanakan, mewarisi, mengembangkan, dan melestarikannya.
3. Pancangan hidup bangsa
Pancasila digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan kegiatan dan kehidupan di segala bidang. Dengan begitu, semua tingkah laku dan perbuatan tiap manusia harus sesuai dengan sila-sila dalam Pancasila.
Pancasila berfungsi sebagai landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia. Ideologi membantu suatu negara dalam membuka wawasan yang memberikan makna dan menunjukkan tujuan dalam kehidupan bernegara.
Demikian penjelasan mengenai kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yakni mampu mengikuti arus perkembangan zaman, dinamis, sistem pemikiran yang terbuka, dan hasil konsensus masyarakat.
(juh)