TPS Buka Jam Berapa? Cek Waktunya biar Gak Terlewat

CNN Indonesia
Rabu, 27 Nov 2024 05:25 WIB
Ilustrasi. TPS biasanya sudah mulai dibuka sejak pagi hari. Lantas, TPS buka jam berapa? (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berlangsung hari ini pada Rabu (27/11). Tempat Pemungutan Suara (TPS) biasanya sudah mulai dibuka sejak pagi hari.

Lantas, TPS buka jam berapa? Berikut jadwal buka TPS Pilkada 2024 yang perlu diketahui masyarakat sebelum berangkat mencoblos.

Pilkada serentak 2024 merupakan pemilihan untuk menentukan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Meski jam buka TPS berlaku sama di semua masing-masing RT/RW, jam untuk giliran mencoblos setiap kategori pemilih bisa berbeda-beda.

Selain itu, pastikan juga masyarakat datang ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan tidak terlambat.


TPS buka jam berapa?

Mengenai TPS buka jam berapa, merujuk PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos dimulai pukul 07.00 pagi hingga 13.00 waktu setempat.

Apabila mendekati pukul 13.00 masih banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut masih boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

KPPS akan melayani para pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7 sampai dengan selesai. KPPS juga akan tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun jamnya telah melebihi pukul 13.00.

Namun bagi pemilih yang disengaja datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS, kecuali yang sudah antre dari pagi dan menunggu giliran.


Waktu mencoblos sesuai jenis pemilih

KPU melalui akun Instagram-nya @kpu_ri, menyampaikan bahwa waktu pencoblosan masing-masing kategori pemilih akan berbeda-beda. Berikut waktu mencoblos masing-masing kategori pemilih.

1. Pemilih dalam DPT

Pemilih DPT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terverifikasi oleh KPU.

Jenis pemilih ini bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada pukul 7.00-13.00 waktu setempat.


2. Pemilih dalam DPTb

Pemilih DPTb merupakan WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai domisili sehingga harus melakukan pindah memilih dari TPS sebelumnya.

Jenis pemilih ini bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada pukul 7.00-13.00 waktu setempat. Akan tetapi, mereka diimbau hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.


3. Pemilih dalam DPK

Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi belum terdaftar di DPT dan DPTs.

Jenis pemilih ini bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Akan tetapi, mereka diimbau hadir paling cepat 1 jam sebelum TPS ditutup.

Demikian jadwal mengenai TPS buka jam berapa yang perlu diketahui masyarakat dan pastikan tidak terlambat, atau melebihi batas ketentuan yang diberlakukan KPU.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK