Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Berikut dokumen yang dibawa saat nyoblos Pilkada 2024 yang perlu diketahui masyarakat.
Sebelum mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat harus membawa dan melampirkan sejumlah dokumen sebagai bukti pemilih sah yang dapat menggunakan hak suara.
Lihat Juga :![]() ENSIKLOPILKADA Sejarah Pilkada Serentak di Indonesia dari Masa ke Masa |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagi sejumlah persyaratan dokumen yang harus dibawa ke TPS berdasarkan jenis pemilih, yakni Pemilih Tetap (DPT), Pemilih Tambahan (DPTb), dan Khusus (DPK).
Berikut rincian dokumen apa saja yang dibawa saat nyoblos Pilkada 2024 ke TPS sesuai dengan kategori pemilih.
Pemilih DPT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terverifikasi oleh KPU. Berikut dokumen yang dibawa oleh DPT saat nyoblos Pilkada 2024.
Pemilih DPTb merupakan WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai domisili, sehingga harus melakukan pindah memilih dari TPS sebelumnya.
Sebelum mencoblos, DPTb wajib lapor diri terlebih dulu ke petugas TPS tujuan untuk menggunakan hak suaranya. Berikut dokumen yang dibawa oleh DPTb saat nyoblos Pilkada 2024.
Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi belum terdaftar di DPT dan DPTs.
Pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia di TPS. Berikut dokumen yang dibawa oleh DPK saat nyoblos Pilkada 2024.
Lihat Juga : |
Pilkada serentak 2024 merupakan pemilihan untuk menentukan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Bagi masyarakat yang masih bingung mengenai bagaimana cara mencoblos, berikut cara nyoblos Pilkada 2024 yang perlu diketahui.
1) Datang ke TPS mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
2) Tunjukkan dokumen yang sesuai jenis pemilih ke petugas TPS.
3) Mengisi daftar hadir dan tunggu sampai nama pemilih dipanggil petugas TPS.
4) Setelah dipanggil oleh petugas TPS, pemilih menerima dua buah surat suara, yaitu:
5) Cek Kembali dan pastikan surat suara yang diterima tidak rusak sebelum nyoblos.
6) Masuk ke bilik suara untuk memberikan hak suara.
7) Coblos surat suara dengan ketentuan berikut:
8) Lipat surat suara yang sudah dicoblos dan masukkan ke dalam kotak suara.
9) Terakhir, mencelupkan satu jari ke tinta ungu sebagai tanda sudah mencoblos.
Demikian rincian dokumen yang dibawa saat nyoblos Pilkada 2024, lengkap dengan tata cara nyoblos yang benar di TPS agar bukti suaranya sah.
(avd/fef)