Pemilih akan mendapatkan undangan sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara yang dibagikan beberapa hari sebelum hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Bagi masyarakat yang belum dapat undangan nyoblos Pilkada 2024 tidak perlu khawatir, sebab ada cara yang dapat dilakukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar bisa melakukan pencoblosan.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh Komisi Pemungutan Suara (KPU), surat undangan tersebut dibagikan kepada pemilih yang namanya sesuai dengan salinan DPT paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Kemudian, undangan yang telah diterima DPT wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu (27/11).
Pemilih yang belum dapat undangan nyoblos Pilkada 2024 dapat melapor kepada ketua KPPS setempat paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Nantinya KPPS akan merespons dengan memberikan dokumen tersebut.
"Pemilih dapat meminta/melaporkan kepada Ketua KPPS pada TPS yang bersangkutan paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain atau Paspor," demikian bunyi dari Pasal 16 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2014.
Jika nama pemilih tercantum dalam DPT untuk TPS atau daftar pemilih tetap untuk wilayah Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan, ketua KPPS berdasarkan keterangan ketua PPS memberikan surat pemberitahuan.
"Apabila dari hasil pencocokan nama pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, maka pemilih yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya," dikutip dari Pasal 16 ayat (5a) PKPU Nomor 5 Tahun 2014.
Lihat Juga : |
Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan belum menerima formulir model C6, pemilih bisa datang langsung ke TPS dan menunjukkan KTP atau identitas lain atau paspor.
Pemilih yang surat undangannya hilang juga dapat mencoblos dengan menunjukkan identitas lain, seperti KTP/paspor/SIM/KK, asal yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
"Apabila pada hari dan tanggal Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, dan belum menerima formulir Model C6, atau formulir Model C6 tersebut hilang dan belum melapor, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP atau Identitas Lain atau Paspor," demikian bunyi Pasal 16 ayat (4) PKPU Nomor 5 Tahun 2014.
Berikut adalah tata cara pemberian suara Pilkada 2024 di TPS.
Itulah penjelasan apa yang dilakukan jika belum dapat undangan nyoblos Pilkada 2024, yakni meminta kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan identitas pemilih.
Namun jika pada hari pemungutan suara, pemilih yang terdaftar belum menerima formulir model C6, pemilih bisa datang langsung ke TPS dan menunjukkan KTP atau identitas lain atau paspor.
(juh)