Pemilih Pilkada 2024 perlu memperhatikan hal-hal yang boleh dilakukan dan yang menjadi larangan saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (27/11).
Lantas, apa saja hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat nyoblos Pilkada 2024? Simak aturannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pemilih diharuskan untuk mengetahui hal-hal yang boleh dilakukan serta menghindari larangan saat pencoblosan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah mengatur mengenai apa tidak boleh dilakukan oleh pemilih saat berada di TPS.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berada di TPS untuk dijadikan panduan bagi pemilih Pilkada 2024.
Berikut hal-hal yang boleh dilakukan oleh pemilih saat nyoblos di TPS.
Pemilih wajib membawa formulir C6 (undangan memilih) dan KTP atau dokumen yang menunjukkan identitas diri lainnya seperti paspor.
Apabila belum menerima formulir model C6, pemilih bisa datang langsung ke TPS dan menunjukkan KTP asal yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
Pemilih diperbolehkan memeriksa dan meneliti Surat Suara terlebih dahulu sebelum melakukan pencoblosan. Hal ini dilakukan untuk memastikan Surat Suara dalam keadaan tidak rusak atau telah tercoblos.
Pemilih disabilitas atau lansia diperbolehkan meminta pendampingan secara resmi kepada petugas TPS. Pemilih akan dibantu oleh satu orang pendamping agar dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara.
Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan," bunyi pasal 24 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pemilih saat nyoblos di TPS.
Merujuk PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih dilarang membawa handphone (hp) atau ponsel ke dalam tempat pemungutan suara (TPS).
"Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," bunyi pasal 20 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Pemilih juga dilarang mengabadikan momen di bilik suara menggunakan perangkat apa pun. Hal itu diatur pasal 23 ayat (2) PKPU yang sama.
"Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara," bunyi aturan tersebut.
Selain itu, pemilih juga dilarang untuk mencoret-coret Surat Suara. Mencoret-coret surat suara dengan pulpen atau benda lain dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.
"Pemilih tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada Surat Suara," bunyi pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Panitia menyediakan paku sebagai alat untuk mencoblos atau menandai pilihan di surat suara Pilkada 2024.
Pemilih harus mengikuti ketentuan untuk tersebut dan dilarang menggunakan alat lain seperti pulpen, gunting, atau benda lainnya.
Setelah mencoblos, pemilih akan diminta mencelupkan jarinya ke tinta ungu sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya. Ini dilakukan untuk mencegah kecurangan seperti pemilih ganda.
Demikian hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemilih saat nyoblos di TPS.
(fef)