Daftar Cuti Bersama Nataru 2024/2025, Saatnya Rencanakan Liburan

CNN Indonesia
Senin, 16 Des 2024 09:00 WIB
Ilustrasi. Berikut daftar libur dan cuti bersama Natal dan tahun baru 2024/2025 sebagai panduan dalam merencanakan liburan pergantian tahun. (iStock/sutlafk)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mengetahui waktu cuti bersama Natal dan tahun baru bisa memandumu dalam merencanakan liburan pergantian tahun. Berikut daftar libur dan cuti bersama Nataru 2024/2025.

Pemerintah telah menetapkan tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2025.

Melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (SKB 3 Menteri) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, terdapat dua tanggal merah di Desember 2024, tepatnya pada 25 dan 26 Desember 2024.

Rabu, 25 Desember merupakan libur nasional Hari Raya Natal, sedangkan Kamis, 26 Desember merupakan cuti bersama Natal.

Sementara untuk libur tahun baru hanya berlangsung satu hari tanpa disertai dengan cuti bersama satu hari setelahnya.


Daftar cuti bersama Nataru 2024/2025

Berikut daftar cuti bersama Nataru 2024/2025 yang perlu diketahui masyarakat.


Rekomendasi tanggal cuti Natal 2024

Bagi Anda para pekerja yang memiliki jatah cuti dan ingin menggabungkan antara cuti pribadi dengan libur Natal, berikut rekomendasi tanggal cuti yang bisa dipilih.

Dengan begitu, memilih tanggal tersebut Anda bisa memperpanjang masa cuti selama sepekan.

Rekomendasi tanggal cuti Tahun Baru 2025

Apabila Anda ingin mengambil masa cuti panjang setelah libur Natal 2024, berikut rekomendasi tanggal cuti bersama tahun baru 2025 yang bisa dipilih.


Peraturan cuti tahunan pegawai negeri dan swasta

Pegawai negeri dan swasta memiliki aturan cuti tahunan yang berbeda-beda, sesuai kebijakan masing-masing instansi. Berikut peraturannya:

1. Cuti tahunan pegawai negeri

Berdasarkan poin kedua Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022, cuti bersama tidak memotong cuti tahunan pegawai negeri atau ASN.

2. Cuti tahunan pegawai swasta

Berdasarkan poin kelima Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama memotong hak cuti tahunan bagi pegawai perusahaan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan

Demikian informasi mengenai daftar cuti bersama Nataru 2024/2025 dan rekomendasi tanggal cuti yang bisa dipilih sesuai kebutuhan masing-masing.

(avd/fef)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Damri dan KAI Tak Kena PPN 12 Persen

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK