Apakah SKB Ada Passing Grade? Ini Penjelasannya

CNN Indonesia
Jumat, 06 Des 2024 06:00 WIB
Peserta mungkin masih belum tahu SKB ada passing grade atau tidak. SKB mempunyai sistem penilaian tersendiri yang membuatnya berbeda dengan SKD. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 sudah dilaksanakan sejak 20 November hingga 17 Desember mendatang untuk non-CAT, sedangkan SKB CAT dimulai pada 9-20 Desember 2024.

Mengenai apakah SKB ada passing grade atau tidak, SKB mempunyai sistem penilaian tersendiri yang membuatnya berbeda dengan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Passing grade SKD ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Bentuknya berupa nilai minimum yang harus dicapai oleh peserta untuk bisa lolos ke tahap berikutnya.

Sementara sistem penilaian SKB ditentukan oleh masing-masing instansi dan bersifat lebih subjektif. Sebab, tahapan ini bertujuan untuk mengukur kemampuan teknis dan spesifik sesuai dengan jabatan yang dilamar.


Apakah SKB ada passing grade?

Lantas, apakah SKB ada passing grade atau tidak? Ujian SKB tidak diberlakukan passing grade atau nilai ambang batas.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2024, pelaksanaan SKB CPNS 2024 menggunakan sistem CAT BKN dengan beberapa ketentuan mengenai bobot nilai.

Pada instansi pusat selain menggunakan CAT BKN, ada SKB tambahan dengan 3 jenis tes yang memiliki bobot kumulatif maksimal 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Jika terdapat tes wawancara dalam SKB tambahan, bobotnya tidak boleh lebih dari 10 persen dari total nilai SKB.

Sedangkan untuk instansi daerah, SKB juga menggunakan CAT BKN, dengan kemungkinan SKB tambahan jika jabatan tersebut membutuhkan keahlian khusus, tetapi hanya maksimal 1 jenis tes tambahan.

CAT BKN di instansi daerah menjadi nilai utama dengan bobot minimal 60 persen, sementara tes tambahan dapat memiliki bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai SKB.

Dengan demikian, penilaian SKB sangat bergantung pada ketentuan bobot nilai CAT BKN dan tes tambahan yang diterapkan oleh masing-masing instansi.


Materi SKB CPNS 2024

Dalam SKB, panitia seleksi menilai peserta berdasarkan kemampuan teknis dan spesifik yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Seperti kemampuan bekerja dengan alat atau perangkat tertentu, wawancara keahlian, atau kemampuan lainnya yang bersifat praktis dan sesuai dengan kualifikasi pekerjaan. Merujuk Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2024, materi SKB mencakup:

Setelah semua peserta mengikuti SKB, nilai SKD dan SKB akan diintegrasikan atau dijumlahkan untuk menentukan kelulusan akhir. Peserta yang memiliki nilai total tertinggi akan menduduki posisi teratas pada urutan kelulusan.

Adapun merujuk peraturan, nilai SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB bobot memiliki 60 persen.

Demikian penjelasan mengenai apakah SKB ada passing grade atau tidak. Penting bagi peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik agar bisa meraih peringkat tertinggi dan lulus pada tahap SKB.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK