Air mani, wadi, dan madzi merupakan cairan yang keluar dari kemaluan. Ketiga hal tersebut termasuk dalam najis sehingga sebaiknya dibersihkan dan disucikan sebelum melaksanakan ibadah.
Lantas, apa beda air mani, wadi, dan madzi, serta cara menyucikannya?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman Muhammadiyah, najis adalah sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan menurut agama dan harus disucikan oleh seorang muslim. Alasannya karena jika seseorang beribadah ketika masih memiliki najis, maka ibadahnya menjadi tidak sah.
Jadi pastikan untuk tahu bagaimana cara menyucikan dan membersihkan tiap jenis najis dalam Islam, termasuk air mani, wadi, dan madzi.
Air mani adalah cairan yang keluar dari alat reproduksi pria atau wanita saat sedang berhubungan seksual. Air mani biasanya keluar karena dorongan dan rasa nikmat.
Berbeda dengan cairan lain, air mani memiliki bau khas seperti bau adonan tepung basah atau putih telur. Lalu, warnanya pun cenderung putih atau kekuningan.
Dilansir dari NU Online, cairan akan dianggap mani jika memenuhi tiga syarat. Syarat tersebut adalah baunya ketika basah seperti adonan tepung, sedangkan ketika kering seperti bau telur, keluarnya memuncrat, dan berasa nikmat ketika keluar sehingga melemahkan dzakar dan syahwat.
Menurut beberapa ulama, air mani atau sperma adalah najis, tetapi ada juga yang mengatakan bahwa cairan tersebut adalah suci. Meski demikian, seseorang yang mengeluarkan air mani diwajibkan untuk melakukan mandi wajib.
Selain itu, berdasarkan hadits, sperma harus dicuci dalam keadaan basah atau dikerik dalam keadaan kering.
Aisyah r.a. berkata: "Aku mengerik mani yang kering di baju Rasulullah SAW, dan aku mencucinya bila ia masih basah". (H.R. Ad-Daruquthni).
Wadi adalah cairan putih, kental, dan keruh yang tidak berbau. Meski memiliki kekentalan seperti mani, wadi terlihat lebih keruh.
Biasanya, wadi keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban yang berat. Keluarnya pun sering kali tidak dalam jumlah yang banyak, hanya setetes atau dua tetes.
Berdasarkan kesepakatan ulama, wadi memiliki hukum najis. Namun, kamu tak perlu melakukan mandi wajib jika tak sengaja mengeluarkan wadi.
Cara membersihkan atau menyucikan wadi adalah dengan mencuci kemaluan dan berwudhu. Hal ini diambil dari hadits yang berbunyi:
Aisyah r.a. berkata: "Sedangkan wadi adalah cairan yang keluar setelah kencing yang seseorang harus mencuci kemaluannya dan berwudhu tanpa harus mandi". (H.R. Ibnul Mundzir).
Lihat Juga : |
Terakhir adalah madzi yang merupakan cairan putih lengket. Cairan ini keluar ketika seseorang membayangkan tentang persetubuhan atau percumbuan.
Madzi dapat dikeluarkan oleh perempuan atau laki-laki, dan bahkan kadang seseorang tidak sadar ia mengeluarkan cairan ini. Berdasarkan kesepakatan ulama, cairan madzi termasuk najis.
Bila mengenai tubuh, maka madzi harus dibasuh, sedangkan jika mengenai pakaian juga harus dibasuh. Namun, hadits mengatakan sebaiknya menyucikan madzi dengan berwudu dan mencuci kemaluan.
Ali r.a. berkata: "Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Terkait hal itu, aku menyuruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi saw., mengingat kedudukan putrinya sebagai istriku. Setelah orang itu bertanya, Nabi saw. menjawab: Wudhulah dan cucilah kemaluanmu." (H.R. Bukhari dan lainnya).
Demikian adalah beda air mani, wadi, dan madzi serta cara menyucikannya. Semoga bermanfaat.
(sac/fef)