Lupa jumlah rakaat ketika sedang menunaikan sholat merupakan kondisi yang biasa terjadi pada setiap muslim. Ketika lupa jumlah rakaat, muslim tidak perlu mengulang ibadahnya.
Islam memberikan kemudahan bagi mereka yang lupa jumlah rakaat sholatnya dengan melakukan sujud sahwi.
Sebagaimana hal tersebut telah tertuang dalam Majmu berikut yang dilansir dari laman NU Online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila seseorang telah salam (usai sholatnya) kemudian ia baru teringat bahwa ia telah melupakan (meninggalkan) satu atau dua atau tiga rakaat atau ia lupa telah meninggalkan rukuk atau sujud atau rukun lainnya kecuali niat dan takbiratul ihram, maka ia cukup menambahi (menyusuli) apa yang telah dilupakannya itu dengan sujud sahwi, jikalau ingatan itu segera datang. Tetapi jikalau ingatan itu datangnya setelah beberapa lama maka hendaklah ia mengulangi sholatnya kembali."
Ketika seorang umat lupa jumlah rakaat dalam sholat kemudian ia segera ingat kesalahannya, hendaknya ia segera melakukan sujud sahwi.
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan setelah tahiyat akhir dalam sholat sebelum salam, sebagai bentuk koreksi jika ada kekurangan atau kesalahan yang terjadi selama pelaksanaan sholat.
Sujud sahwi dilakukan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi, seperti lupa jumlah rakaat, gerakan, atau bacaan dalam sholat. Berikut tata cara melakukan sujud sahwi dalam sholat.
Sujud sahwi dilakukan dua kali dengan melakukan sujud. Sujud sahwi dilakukan sebelum salam bila penyebabnya diketahui sebelum salam, sementara sujud sahwi dapat dikerjakan sesudah salam bila penyebabnya diketahui sesudah salam.
Ketika hendak sujud maupun bangkit dari sujud disyariatkan mengucap takbir.
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْا
Subhana man laa yanaamu walaa yashu.
Artinya: "Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa."
Selain karena lupa jumlah rakaat dalam sholat, sujud sahwi juga menjadi syarat untuk dilakukan apabila dalam kondisi berikut:
Meski terdapat perintah sujud sahwi untuk memperbaiki kesalahan dalam sholat, seorang umat tetap tidak boleh menyengaja lupa atau mengurangi rakaat sholat.
Sesuai dengan Majmu di atas, apabila kejadian lupa terhadap jumlah rakaat ini tidak langsung disadari maka sholatnya harus kembali diulang dari awal sampai akhir.
Meski kejadian jumlah rakaat sholat memang wajar dan bisa dimaklumi, hendaknya setiap muslim berusaha meningkatkan kekhusyukan dalam sholat untuk menghindari terjadinya lupa jumlah rakaat.
(avd/juh)