Bolehkah Memotong Rambut dan Kuku saat Haid? Ini Hukumnya

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2025 12:00 WIB
Dalam Islam, terdapat sejumlah pantangan bagi wanita yang sedang haid. Bagaimana dengan memotong rambut dan kuku saat haid?
Ilustrasi. Dalam Islam, terdapat sejumlah pantangan bagi wanita yang sedang haid. Bagaimana dengan memotong rambut dan kuku saat haid? (iStockphoto/4FR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam Islam, terdapat sejumlah pantangan bagi wanita yang sedang haid. Lantas, bagaimana dengan memotong rambut dan kuku saat haid?

Masih banyak orang memperdebatkan apakah wanita haid dibolehkan untuk memotong rambut serta kuku mereka. Beberapa orang percaya hal tersebut tidak dibolehkan, tetapi ada juga yang mengatakan hal tersebut boleh-boleh saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan dan hukum memotong rambut dan kuku ketika haid yang perlu diketahui setiap muslimah.

Hukum memotong rambut serta kuku ketika sedang haid

Melansir laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum memotong rambut dan kuku ketika sedang haid dibolehkan.

Hal tersebut karena larangannya sendiri berasal dari mitos yang mengatakan bahwa bagian tubuh yang terpisah akan kembali ke pemiliknya pada hari kiamat kelak.

Mitos ini berasal dari tafsiran kitab Nihayat az-Zain halaman 31 yang berbunyi:

مَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعَرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا

Artinya: "Barang siapa yang harus melakukan mandi, maka disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, meskipun berupa darah atau rambut atau kuku sehingga mandi. Sebab, setiap bagian badan akan kembali kepadanya di akhirat. Maka andai kata dia menghilangkannya sebelum mandi, akan kembali pada tanggungan hadas besar untuk memukul dengan keras orang tersebut."

Namun, di lain sisi terdapat hadis dari Aisyah r.a. ketika beliau dalam kondisi haid pada saat haji wada, Rasulullah saw. bersabda kepadanya:

انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ

Artinya: "Bukalah gelung rambutmu dan sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji dan tinggalkanlah umrah." (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).

Dalam buku Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam juga dijelaskan bahwa muslimah diperbolehkan memotong rambut serta kuku mereka ketika haid.

Hal tersebut karena tidak ada dalil hadis atau ayat Al Quran yang melarang seorang perempuan untuk memotong kuku atau rambutnya.

Hadis tentang mencuci rambut dan memotong kuku saat haid

Tidak ada hadis yang menyatakan bahwa wanita haid tidak boleh mencuci rambut atau memotong kuku. Berikut hadis yang mendukung pernyataan tersebut.

Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah saw. bersabda: "Di bawah setiap lembar rambut adalah junub, maka basuhlah rambut dan bersihkanlah kulit." (HR al-Turmidzi)

Hadis tersebut menjelaskan bahwa mandi hadas besar harus dilakukan secara saksama. Tidak boleh ada bagian kulit yang tidak tersiram oleh air, termasuk kulit di bagian bawah rambut. Karena jika tidak bersih, maka akan berpengaruh pada keabsahan salat seseorang.

Tak hanya itu, hadis tersebut tidak menyatakan bahwa wanita haid yang mencuci rambut atau memotong kuku mereka dan kemudian membuangnya di tempat sampah membuat sholat seseorang menjadi tidak sah.

Justru, ketika seseorang sedang mandi suci, maka semua bagian tubuh mereka harus tersiram oleh air secara merata. Termasuk pangkal rambut dan kuku. Maka dari itu, ada baiknya sebelum mandi seseorang memotong kuku mereka dan membuangnya ke tempat sampah.

Potongan kuku pun tak perlu dicuci terlebih dahulu karena tidak diikutkan dalam sholat. Hanya kuku yang menempel di jari yang ikut sholat sehingga harus disucikan dan dibersihkan terlebih dahulu.

Jadi, sama sekali tidak benar bahwa seorang perempuan dilarang keramas atau memotong kuku ketika haid.

Keramas dan potong kuku adalah aktivitas untuk menjaga kebersihan diri yang wajib dilakukan. Oleh karena itu, wanita yang haid dibolehkan untuk keramas sesuai dengan kebiasaan masing-masing.

Demikian penjelasan tentang bolehkah wanita memotong rambut dan kuku saat haid dan hukumnya. Jadi jawabannya adalah diperbolehkan. Semoga bermanfaat.

(sac/juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER