BPJS Kesehatan memberikan manfaat untuk tindakan perawatan gigi dan mulut. Untuk dapat menggunakan layanan perawatan gigi, status kepesertaan harus aktif dan tidak mempunyai tunggakan pembayaran iuran.
Ada berbagai jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mulai dari tambal, cabut, hingga pasang gigi palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perawatan gigi ini telah diatur dalam Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Merujuk peraturan tersebut, dalam Pasal 52 ayat 1, tertera beberapa pelayanan perawatan gigi yang dijamin BPJS Kesehatan, berikut daftarnya.
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi mencakup seluruh prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter gigi. Mulai dari pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit, hingga konsultasi masalah gigi.
Selain itu, terdapat juga tindakan preventif untuk mencegah masalah gigi serta memberikan konsultasi mengenai perawatan lanjutan yang diperlukan oleh pasien.
Premedikasi termasuk dalam perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Premedikasi yakni proses pemberian obat sebelum melakukan prosedur medis atau pembedahan. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan pasien secara fisik dan emosional yang dilakukan sebelum pencabutan gigi.
Umumnya, premedikasi dilakukan sebelum pencabutan gigi untuk mengurangi rasa sakit, kecemasan, atau efek samping yang mungkin timbul sehingga proses pencabutan berjalan lancar dan nyaman bagi pasien.
Gigi sulung atau gigi susu adalah gigi pertama yang tumbuh sebelum digantikan oleh gigi dewasa. BPJS Kesehatan bisa menanggung pencabutan gigi susu.
Perawatan ini membantu gigi permanen yang baru tumbuh untuk tumbuh dengan baik dan menjaga bentuk rahang.
Cabut gigi permanen adalah saat dokter gigi mengeluarkan gigi dari gusi, yang biasanya dilakukan saat gigi rusak karena terbentur, keropos, atau berlubang sehingga tidak bisa diselamatkan.
Sebelum proses pencabutan dimulai, gigi yang bermasalah akan diberi obat bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.
Perawatan pasca-ekstraksi gigi adalah salah satu perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ekstraksi gigi adalah tindakan bedah kecil untuk mengeluarkan gigi yang rusak karena gigi berlubang atau terimpaksi.
Hal ini mencakup obat-obatan yang diberikan setelah pencabutan gigi untuk membantu proses penyembuhan dan mengurangi rasa sakit. Termasuk instruksi dari dokter gigi mengenai perawatan dan tindakan yang perlu dilakukan untuk memastikan pemulihan yang optimal.
Pemasangan gigi palsu merupakan salah satu layanan darurat untuk kondisi medis gigi yang memerlukan perhatian segera. Pemasangan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan bisa mendapat bantuan dana yang disesuaikan dengan jumlah gigi yang dipasang.
Selain pemasangan gigi palsu, layanan darurat lain untuk perawatan gigi adalah cedera atau infeksi gigi yang parah atau patah.
Tambal gigi, yang juga dikenal sebagai tumpatan komposit, adalah salah satu perawatan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan setelah rujukan dari dokter ahli.
Proses ini dilakukan dengan menggunakan bahan resin komposit yang dianggap lebih tahan lama. Perawatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan perkembangan karies.
Prosedur scaling atau pembersihan gigi secara menyeluruh untuk menghilangkan plak dan tartar yang menyebabkan penyakit gusi dan kerusakan gigi.
Scaling gigi juga menjadi perawatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis yang telah ditetapkan oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Dengan mendapatkan rekomendasi medis resmi, pasien dapat memperoleh manfaat dari perawatan scaling gigi yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan mulut dan mencegah masalah gigi yang lebih serius.
Demikian daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi, premedikasi, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, pemasangan gigi palsu, tambal gigi, serta pembersihan gigi.
(fef)