Cara Membuat SKCK 2025, Syarat dan Biayanya

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jan 2025 08:00 WIB
Ilustrasi. Cara membuat SKCK 2025, syarat dan biayanya berikut ini dapat dijadikan panduan masyarakat sebelum mengunjungi kantor kepolisian setempat. (CNN Indonesia/fersita felicia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara membuat SKCK 2025, syarat biayanya berikut ini dapat dijadikan panduan masyarakat sebelum mengunjungi kantor kepolisian setempat.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

SKCK umumnya diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, mengajukan visa, atau keperluan administratif lainnya.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Bagi yang ingin membuat SKCK, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membuat SKCK 2025, beserta syarat dan biaya yang perlu diperhatikan.

Cara membuat SKCK 2025

Dilansir dari laman SKCK Polri, cara membuat SKCK 2025, syarat biaya untuk saat ini sangat praktis karena bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dirilis Polri. Berikut langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi di hp melalui App Store atau Play Store.
  2. Buat akun terlebih dulu dengan mengisi data diri, seperti foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP (jika ada).
  3. Selanjutnya pilih menu "SKCK" di halaman utama aplikasi.
  4. Kemudian klik opsi "Ajukan SKCK" dan baca ketentuan yang berlaku.
  5. Isi data sesuai kebutuhan, seperti keperluan pembuatan SKCK dan alamat domisili.
  6. Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account.
  7. Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email terdaftar.
  8. Terakhir, Anda tinggal mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk menyerahkan dokumen asli, barcode, dan bukti pembayaran guna mencetak SKCK.

Syarat membuat SKCK

Berikut ini syarat dan ketentuan membuat SKCK, mulai dari pembuatan di Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

1. Mabes Polri

Warga Negara Indonesia (WNI):

Warga Negara Asing (WNA):

2. Polda

Warga Negara Indonesia (WNI):

Warga Negara Asing (WNA):

3. Polres

Warga Negara Indonesia (WNI):

4. Polsek

Warga Negara Indonesia (WNI):

Biaya membuat SKCK

Biaya pembuatan SKCK yaitu sebesar Rp30.000 dan disetorkan kepada petugas Polri ditempat, sesuai dengan peraturan undang-undang berikut:

Demikian cara membuat SKCK 2025, syarat biaya yang perlu diketahui masyarakat sebelum mendaftar. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap, melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan, dan mengikuti prosedur yang ada.

(avd/juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK