Allah mengharamkan manusia untuk berbuat zina. Dalam Islam, zina termasuk dosa besar, bahkan mendekati zina saja haram hukumnya.
Allah Swt melalui firman-Nya dalam Surat An Nur ayat 2 menjelaskan tentang hukuman bagi pezina laki-laki atau perempuan, baik yang sudah menikah maupun belum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zina merupakan perbuatan yang dapat merusak diri sendiri dan merugikan orang lain. Karena itu, Islam memberikan hukuman yang tegas untuk mencegah perbuatan tersebut.
Selain itu, ayat ini juga menekankan pentingnya keadilan dan tidak berbelas kasihan kepada pelaku zina sampai hukumannya dilaksanakan.
Berikut bunyi surat An Nur ayat 2 dalam tulisan Arab, latin, dan artinya, dilansir dari laman NU Online.
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢
Az-zaniyatu waz-zani fajlidu kulla wahidim min-huma mi'ata jaldatiw wa la ta'khudzkum bihima ra'fatun fi dinillahi ing kuntum tu'minuna billahi wal-yaumil-âkhir, walyasy-had 'adzabahuma tha'ifatum minal-mu'minin.
Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah SWT, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin."
Penjelasan tafsir mengenai surat An Nur ayat 2 sebagai berikut:
Surah ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perzinaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama dan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Salah satu konsekuensi iman adalah melaksanakan hukum Allah, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, sedikitnya tiga atau empat orang, agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan mendengarnya.
Dilansir dari Modul Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kemenag RI (2019), berikut dirangkum mengenai kandungan Surat An Nur ayat 2.
Zina sendiri terbagi ke dalam dua kategori, yaitu zina muhshan dan zina ghairu muhshan.
Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah atau pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah dirajam (dilempari batu sederhana) sampai mati. Hukuman rajam ini dilakukan jika memenuhi syarat, yaitu ada empat orang saksi.
Sementara zina ghairu muhshan adalah zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis. Hukuman zina ghairu muhshan adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Demikian penjelasan mengenai surat An Nur ayat 2 yang menegaskan hukuman bagi pelaku zina dalam Islam, yaitu dera seratus kali bagi masing-masing pelaku.
(avd/fef)