Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki aturan baru, yakni keikutsertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Tujuannya supaya jumlah pengguna JKN meningkat.
Lantas, bagaimana cara membuat SIM tapi belum punya BPJS Kesehatan dengan ketentuan baru tersebut? Tidak perlu bingung, sebab ada cara yang bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut penjelasan bagi warga yang tidak punya BPJS Kesehatan tapi mau membuat SIM.
Sejak 1 Desember 2024, seseorang yang ingin mengurus SIM seperti penerbitan baru atau perpanjangan, wajib menyertakan BPJS Kesehatan. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B maupun SIM C.
Polri menetapkan aturan pembuatan SIM dengan BPJS Kesehatan tersebut berdasarkan Pasal 9 ayat (5A) Perpolri No 2 Tahun 2023. Dalam poin 5A tersebut tertulis:
"melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional."
Persyaratan tersebut mencakup SIM Ranmor perseorangan dan umum sehingga kepemilikan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh warga negara.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun dalam keterangan resminya, Jumat (1/11/2024) menjelaskan pemohon yang belum terdaftar BPJS Kesehatan tetap bisa mengajukan permohonan SIM tetapi didorong untuk tetap mendaftar produk dari program JKN tersebut.
"Selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan," kata David.
Bagaimana warga tidak punya BPJS Kesehatan mau bikin SIM? Apabila Anda belum memiliki BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru.
Cara membuat SIM tapi belum punya BPJS Kesehatan juga bisa Anda lakukan secara mandiri dengan memanfaatkan pelayanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA. Hal ini dapat memudahkan masyarakat dalam pembuatan BPJS Kesehatan.
Mengutip situs resmi BPJS Kesehatan, PANDAWA merupakan kanal layanan tanpa tatap muka atau tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta dengan menggunakan WhatsApp.
Untuk mengaksesnya bisa melalui nomor 0811-8-165-165 setiap hari dalam 24 jam. Namun, waktu pelayanan berlangsung saat hari kerja yaitu Senin sampai Jumat dari pukul 08.00-16.00.
Pengguna bisa mengakses layanan PANDAWA seperti pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali status kepesertaan, perubahan atau perbaikan data.
Selain itu, bisa juga melakukan pengubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama, pengurangan anggota keluarga, perubahan kelas rawat dan pengaktifan kembali Nomor Pembayaran Iuran peserta.
Warga bisa membuat BPJS Kesehatan untuk keperluan SIM melalui aplikasi Mobile JKN. Nantinya, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda wilayah.
Setelah bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sudah diterima, Anda perlu memberikan persyaratan lainnya dalam pembuatan SIM.
Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang meliputi:
Demikian penjelasan mengenai cara membuat SIM tetapi belum punya BPJS Kesehatan yang bisa Anda cermati. Jika warga belum memiliki BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru.
Warga juga bisa membuat BPJS Kesehatan secara mandiri dengan memanfaatkan pelayanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA. Semoga membantu!
(glo/juh)