Apakah Boleh Sholat Dalam Keadaan Gelap?
Sholat menjadi ibadah paling utama bagi umat Islam. Muslim akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan sholat yang sungguh-sungguh dan khusyuk.
Di antaranya dengan mencari tempat yang sunyi, memejamkan mata, hingga dalam keadaan gelap. Namun, sebenarnya apakah boleh sholat dalam keadaan gelap?
Sholat adalah ibadah berupa serangkaian gerakan dan doa yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam. Perintah untuk melaksanakan ibadah sholat disampaikan langsung oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad dalam peristiwa Isra Miraj. Hal ini menjadikan sholat berbeda dengan ibadah lain.
Perintah untuk menjalankan sholat terdapat di dalam Al Quran, seperti yang termaktub dalam Surat Al Baqarah ayat 43, 45, 238; Surat An Nisa ayat 103; Surah Hud 114; Surat Al Isra' ayat 78; dan Surat Al Kautsar.
Selain itu, perintah mendirikan sholat terdapat dalam sebuah hadis riwayat Imam Ahmad, yang artinya:
"Dari Aisyah istri Nabi Muhammad beliau berkata: Pertama yang diwajibkan sholat kepada Rasulullah shollallahu alaihi wasallam adalah dua rakaat dua rakaat kecuali Maghrib yang 3 rakaat. Kemudian Allah sempurnakan (jumlah rakaat) Dzuhur, Ashar, dan Isya' akhir 4 rakaat dalam kondisi hadir (tidak safar) dan ditetapkan sholat sebagaimana kewajibannya yang awal di waktu safar."
Sholat menjadi indikator keimanan dari seorang muslim. Sebab, sholat menjadi amalan pertama yang akan dihisab di akhirat. Hal ini menandakan besarnya peran dan nilai sholat dalam kehidupan setiap muslim.
Bolehkah sholat di tempat gelap?
Sholat dalam keadaan gelap umumnya dilakukan untuk mendapatkan kekhusyukkan dalam beribadah. Banyak muslim yang beranggapan bahwa sholat dalam keadaan gelap ini dapat meningkatkan konsentrasi dan menghilangkan gangguan selama melangsungkan sholat.
Di sisi lain, muslim dianjurkan untuk mengarahkan pandangan ke tempat sujud pada saat menjalankan ibadah sholat.
Hal ini tentu tidak bisa dilakukan jika ruangan tersebut dalam keadaan tanpa cahaya. Lalu, bagaimana hukum melaksanakan ibadah sholat dalam keadaan ruangan yang gelap?
Dirangkum dari NU Online dan berbagai sumber lainnya, sholat dalam keadaan gelap ini hukumnya adalah mubah atau boleh saja untuk dilakukan.
Hal ini dikarenakan tidak adanya dalil atau hadits yang spesifik mengenai panduan untuk melakukan maupun larangan untuk tidak menjalankan ibadah sholat, baik sholat fadhu maupun sunnah dalam kondisi yang gelap.
Dalil yang memperbolehkan sholat dalam keadaan gelap terdapat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Malik, Muslim, Turmudzi, dan Nasa'i dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Aisyah menceritakan jika pada saat itu Rasulullah sedang melaksanakan ibadah sholat malam. Ia pun lantas berinisiatif untuk mencari keberadaan dari Nabi Muhammad yang pada saat itu tidak ada di dekatnya. Karena gelap, Aisyah pun lantas meraba-raba mencari keberadaan Rasulullah yang kemudian didapatinya tengah melaksanakan sholat.
"Suatu malam, saya kehilangan Nabi Muhammad SAW, dan saya mencarinya dengan gerayangan tangan. Saat posisi tegak sedang sujud, aku tiba-tiba menyentuh kedua tumitnya. Beliau membaca, "A'udzu bi ridhaka min sakhatik, wa bi mu'afatika min uqubatik ..." (HR. Malik, Muslim, Turmudzi, dan Nasai).
Lihat Juga : |
Akan tetapi, sholat dalam keadaan gelap menjadi makruh jika orang tersebut takut dengan kondisi gelap. Sholat di tempat gelap dibolehkan apabila memberikan rasa khusyuk dan menghindarkan dari pikiran yang mengganggu.
Meski dalam keadaan gelap gulita sekalipun, tetap tujukan pandangan ke arah sujud (wa idamatu nadhari mahalli sujudihi). Hal ini juga berlaku ketika shalat di depan Ka'bah, bagi orang buta, kondisi ruangan yang gelap.
(ahd/fef)