Berapa Persen Potongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya
Para pekerja yang masih belum tahu berapa persen potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya, simak penjelasan ini untuk menemukan jawabannya.
Bagi para pekerja di Indonesia, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting untuk perlindungan jangka panjang. Program ini dirancang guna memberikan manfaat seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian.
Namun, tidak semua pekerja mengerti berapa sebenarnya persentase gaji mereka yang dipotong untuk BPJS. Untuk membantumu memahaminya, simak ulasan lengkap di bawah ini.
Kewajiban perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pada UU tersebut di Pasal 15 ayat (1), disebutkan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Bagi pekerja yang belum mendapatkan fasilitas ini dari perusahaan, ada opsi untuk melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Berapa persen potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan?
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, besaran potongan gaji untuk setiap peserta ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Namun, tidak semua iuran dibebankan kepada pekerja karena sebagian juga menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian lengkap mengenai potongan yang berlaku untuk setiap jenis program dalam BPJS Ketenagakerjaan.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan
- Besaran iuran berkisar antara 0,24% - 1,74% dari upah, tergantung tingkat risiko pekerjaan
2. Jaminan Kematian (JKM)
- Ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan
- Besaran iuran 0,30% dari upah
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
- Ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan
- 3,7% dari upah dibayarkan oleh perusahaan
- 2% dari upah ditanggung oleh pekerja
4. Jaminan Pensiun (JP)
- Ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan
- 2% dari upah dibayarkan oleh perusahaan
- 1% dari upah ditanggung oleh pekerja
Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan berapa persen potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan adalah 2% untuk JHT dan 1% untuk JP, sehingga totalnya adalah 3% dari upah bulanan yang kamu terima.
Simulasi perhitungan potongan gaji
Agar lebih mudah memahaminya, berikut contoh perhitungan potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan:
Ada seorang pekerja yang memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan, maka setiap bulannya potongan gaji yang ia dapatkan adalah sebagai berikut:
- JHT (2%): Rp5.000.000 × 2% = Rp100.000
- JP (1%): Rp5.000.000 × 1% = Rp50.000
Berdasarkan perhitungan di atas, total potongan dari gaji pekerja tersebut adalah Rp150.000 per bulan. Di sisi lain, perusahaan juga harus membayarkan iuran berikut ini:
- JHT (3,7%): Rp5.000.000 × 3,7% Rp185.000
- JP (2%): Rp5.000.000 × 2% = Rp100.000
- Ditambah iuran untuk JKK dan JKM sesuai ketentuan.
Artinya, meski peserta hanya mengalami potongan 3% gaji setiap bulannya, total iuran yang dibayarkan ke BPJS lebih besar karena ada kontribusi dari perusahaan.
Demikian ulasan lengkap mengenai berapa persen potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.
(han/fef)