Berapa Lama JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

CNN Indonesia
Jumat, 21 Feb 2025 10:00 WIB
Ilustrasi. Pekerja yang telah berhenti bekerja bisa segera mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaannya. Lantas, berapa lama JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pekerja yang telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan jenis klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mudah.

Namun, pekerja harus memenuhi syarat sesuai ketentuan berlaku untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Lantas, berapa lama dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?


Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Pekerja yang telah berhenti bekerja biasanya bertanya-tanya berapa lama JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan. Proses pencairan tersebut telah diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Kemudian, proses pencairan saldo JHT juga bergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta, seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta dan telah berhasil melakukan pembaruan data akan diproses dalam kurun waktu maksimal satu hari kerja.

Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo di atas Rp10 juta membutuhkan waktu pencairan maksimal lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.


Syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan pencairan saldonya dengan melampirkan dokumen sebagai berikut.


Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti kerja

Pencairan dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat maupun secara online melalui Lapak Asik atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika sudah tidak lagi bekerja.

1. Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang

Untuk peserta yang memiliki saldo di atas Rp10 juta dapat melakukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang terdekat atau sesuai domisili. Berikut caranya:


2. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo di bawah Rp10 juta dapat dilakukan melalui sistem online. Berikut caranya:


3. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO

Selain dengan Lapak Asik, peserta juga bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Berikut caranya:

Jadi, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan satu bulan setelah berhenti bekerja. Proses pencairan juga tergantung oleh jumlah saldo dan kelengkapan syarat. Semoga membantu.

(glo/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK