Cara Mencairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

CNN Indonesia
Senin, 17 Mar 2025 09:00 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengklaim saldo JHT hingga Rp10 juta, pastikan telah memenuhi persyaratan. Berikut syarat dan caranya.
Ilustrasi. Cara mencairkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan dan syaratnya. (iStockphoto)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp10 juta, pastikan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berikut cara mencairkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan dan syaratnya yang perlu diketahui para peserta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai tabungan bagi pekerja yang sudah tidak lagi aktif bekerja, baik karena mengundurkan diri, pensiun, PHK, atau alasan lainnya.

Untuk dapat mencairkan saldo Rp10 juta JHT BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu mengikuti prosedur sesuai yang ditetapkan.


Kriteria mencairkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum memutuskan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, ketahui terlebih dulu kriteria peserta yang dapat mengajukan klaim. Jika peserta termasuk dalam salah satu kriteria berikut, maka bisa mengajukan pencairan.

  • Usia pensiun 56 Tahun
  • Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI


Syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat untuk mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)

Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara mencairkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan secara online dan langsung di kantor cabang.

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online

Jika saldo JHT kurang dari Rp10 juta, pencairan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Buka aplikasi JMO di hp, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, klik Klaim JHT.
  3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, lalu klik Selanjutnya.
  4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
  5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
  6. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
  7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
  9. Cek ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
  10. Pengajuan klaim JHT Anda berhasil diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.
  11. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.


Cara mencairkan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Jika saldo JHT melebihi Rp10 juta, pencairan baru bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut caranya.

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
  3. Ambil antrean.
  4. Nomor antrean akan dipanggil untuk wawancara.
  5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
  6. Proses selesai.
  7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

Untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta, dana akan diproses dalam kurun waktu maksimal satu hari kerja. Sementara bagi yang mencairkan di atas Rp10 juta membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Cara mencairkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan dan syaratnya tersebut bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER