Cara Mengurus KTP Hilang, Bisa Online dan Offline

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jul 2025 18:00 WIB
Ilustrasi. Kehilangan KTP bisa terjadi pada siapa saja. Berikut cara mengurus KTP hilang yang bisa diproses dengan mudah secara online maupun offline. (iStockphoto/Muhsin Rina)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa terjadi pada siapa saja. Namun tidak perlu khawatir, sebab cara mengurus KTP hilang sekarang bisa diproses dengan mudah, baik itu secara online maupun offline.

KTP merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang punya fungsi sangat penting untuk berbagai keperluan mengurus layanan publik.

Apabila mengalami kehilangan KTP, masyarakat dapat segera mengurus kehilangan KTP di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah tempat tinggalnya.

Agar pengurusan KTP hilang bisa segera diproses, pastikan masyarakat memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketentuan Dukcapil setempat.

Selain itu, pemerintah tidak memungut biaya apa pun alias gratis untuk penggantian KTP yang hilang, baik untuk pembuatan surat kehilangan di kepolisian, maupun untuk pencetakan ulang KTP yang kondisinya rusak atau ada perbaikan data.

Cara mengurus KTP hilang online

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut cara mengurus KTP hilang yang bisa diproses secara online.

  1. Buka laman situs Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal Anda.
  2. Kemudian, daftar akun seperti yang diminta pada situs.
  3. Isi formulir yang diminta sebagai persyaratan pelayanan.
  4. Lalu unggah dokumen seperti foto Kartu Keluarga (KK) dan foto surat kehilangan dari kepolisian.
  5. Tunggu proses pengajuan KTP baru dan nantinya kantor Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan apabila KTP sudah jadi.
  6. Kemudian Anda bisa ambil KTP baru di Dukcapil dengan membawa persyaratan seperti KK dan surat kehilangan dari kepolisian sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Cara mengurus KTP hilang offline

Masyarakat yang ingin mengurus KTP hilang secara offline yakni datang ke kantor Dukcapil, bisa mengikuti panduan berikut.

  1. Lakukan pelaporan kepada pihak berwajib terkait kehilangan tersebut, untuk dibuatkan surat kehilangan.
  2. Selanjutnya anda datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan KK.
  3. Jika ada, bawa fotokopi e-KTP yang hilang untuk persyaratan.
  4. Lalu Anda akan diperintahkan untuk mengisi formulir F-1.02 (formulir pelayanan permohonan dokumen kependudukan di Indonesia).
  5. Setelah itu, serahkan semua dokumen kepada petugas agar diperiksa dan diverifikasi data secara lengkap.
  6. Proses pembuatan e-KTP akan memakan waktu selama tujuh hari kerja.
  7. Setelah selesai, e-KTP baru dapat diambil di Dukcapil tanpa diwakilkan oleh orang lain.

Itulah cara mengurus KTP hilang, baik online maupun offline. Pastikan semua dokumen dipersiapkan agar proses mengurus KTP hilang cepat selesai, dan KTP baru Anda segera diterbitkan.

(avd/juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK