Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif? Ini Penyebab dan Cara Mengatasi

CNN Indonesia
Kamis, 24 Jul 2025 09:30 WIB
Bagaimana jika BPJS BPI tiba-tiba tidak aktif? jangan khawatir, simak penyebab BPJS PBI tidak aktif dan cara mengatasinya berikut ini.
Ilustrasi. Bagaimana jika BPJS BPI tiba-tiba tidak aktif? jangan khawatir, simak penyebab BPJS PBI tidak aktif dan cara mengatasinya berikut ini. (Arsip BPJS Kesehatan)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan segmen peserta BPJS Kesehatan yang dikhususkan hanya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu berdasarkan data dari Dinas Sosial.

Iurannya ditanggung pemerintah pusat dan daerah sepenuhnya, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak kesehatan seluruh warga. Namun, bagaimana jika BPJS BPI tiba-tiba tidak aktif?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila hal tersebut terjadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI masih bisa diaktifkan kembali dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Penyebab BPJS PBI tiba-tiba tidak aktif

Kenapa BPJS PBI tiba-tiba tidak aktif? Merujuk Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, ada beberapa penyebab status BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, meliputi:

  • Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena sudah tidak lagi tercatat sebagai bagian dari kelompok miskin atau tidak mampu dan sudah mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
  • Peserta tidak ditemukan keberadaannya.
  • Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah.
  • Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas I atau kelas II.
  • Peserta yang bersangkutan telah meninggal dunia.
  • Peserta terdaftar lebih dari satu kali.

Cara mengatasi BPJS PBI yang tiba-tiba tidak aktif

Pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Permensos No 21 Tahun 2019. Pasal 8 beleid itu menyebutkan bahwa kepesertaan yang telah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali dalam waktu paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan.

Peserta dapat mengaktifkan kembali BPJS PBI dengan melapor ke dinas sosial setempat, simak langkah-langkahnya:

  1. Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan seperti kartu JKN- Kartu Indonesia Sehat (KIS), kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk (KTP).
  2. Jika BPJS PBI telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, maka perlu membawa dokumen persyaratan dan ajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.
  3. Jika dokumen dan DTKS telah dicek, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan terkait permohonan aktivasi kembali status kepesertaan KIS PBI.
  4. Setelah KIS PBI berhasil re-aktivasi, peserta dapat kembali fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit untuk melaporkan bahwa BPJS PBI telah aktif kembali.

Kriteria peserta BPJS PBI

PBI adalah kepesertaan dalam BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sistem pendataan peserta PBI mengacu pada DTKS yang dikelola Kemensos.

Melalui skema ini, peserta PBI tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang setara dengan peserta BPJS lainnya, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan rumah sakit, tanpa harus membayar iuran mandiri.

Tidak semua warga bisa langsung mendaftar sebagai peserta PBI. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu, berikut persyaratannya:

  • Terdaftar dalam DTKS sebagai keluarga miskin atau tidak mampu.
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau bekerja secara informal.
  • Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri, pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau pekerja formal lainnya.

Status "tidak mampu" pada setiap orang akan ditentukan dari hasil pendataan pemerintah daerah yang diverifikasi langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Bagi masyarakat yang merasa masuk kriteria tapi belum menjadi peserta, bisa segera menghubungi kelurahan/desa untuk memastikan data telah masuk ke DTKS dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu jika diminta.

Selain itu, status kepesertaan juga bisa dicek secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp CHIKA (Chat Assistant JKN), atau dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Demikian penjelasan mengenai penyebab BPJS PBI tiba-tiba tidak aktif dan cara mengatasinya. Semoga membantu.

(mrs/juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER