Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan segmen peserta BPJS Kesehatan yang dikhususkan hanya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu berdasarkan data dari Dinas Sosial.
Iurannya ditanggung pemerintah pusat dan daerah sepenuhnya, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak kesehatan seluruh warga. Namun, bagaimana jika BPJS BPI tiba-tiba tidak aktif?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila hal tersebut terjadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI masih bisa diaktifkan kembali dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Kenapa BPJS PBI tiba-tiba tidak aktif? Merujuk Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, ada beberapa penyebab status BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, meliputi:
Pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Permensos No 21 Tahun 2019. Pasal 8 beleid itu menyebutkan bahwa kepesertaan yang telah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali dalam waktu paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan.
Peserta dapat mengaktifkan kembali BPJS PBI dengan melapor ke dinas sosial setempat, simak langkah-langkahnya:
PBI adalah kepesertaan dalam BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sistem pendataan peserta PBI mengacu pada DTKS yang dikelola Kemensos.
Melalui skema ini, peserta PBI tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang setara dengan peserta BPJS lainnya, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan rumah sakit, tanpa harus membayar iuran mandiri.
Tidak semua warga bisa langsung mendaftar sebagai peserta PBI. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu, berikut persyaratannya:
Status "tidak mampu" pada setiap orang akan ditentukan dari hasil pendataan pemerintah daerah yang diverifikasi langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bagi masyarakat yang merasa masuk kriteria tapi belum menjadi peserta, bisa segera menghubungi kelurahan/desa untuk memastikan data telah masuk ke DTKS dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu jika diminta.
Selain itu, status kepesertaan juga bisa dicek secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp CHIKA (Chat Assistant JKN), atau dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Demikian penjelasan mengenai penyebab BPJS PBI tiba-tiba tidak aktif dan cara mengatasinya. Semoga membantu.
(mrs/juh)