Cara Membuat Kartu Identitas Anak dan Syaratnya
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kartu ini merupakan bukti identitas bagi anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki KTP. Berikut cara membuat Kartu Identitas Anak yang bisa dijadikan panduan.
Lihat Juga : |
Pembuatan KIA umumnya memakan waktu maksimal tujuh hari kerja, terhitung sejak berkas permohonan lengkap dan benar diterima oleh Disdukcapil.
KIA bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan hukum terhadap anak serta mempermudah akses ke berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, hingga perbankan.
Syarat membuat Kartu Identitas Anak
Dirangkum dari laman Disdukcapil berbagai provinsi, berikut persyaratan umum yang perlu dilengkapi untuk membuat Kartu Identitas Anak.
Persyaratan dokumen untuk anak usia 0-5 tahun:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua
- Akta kelahiran anak
- Fotokopi Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua
- Pasfoto terbaru ukuran 2x3 (usia 0-5 tahun) sesuai dengan ketentuan di masing-masing Disdukcapil
Persyaratan dokumen untuk anak usia 5-17 tahun (belum memiliki KTP):
- Formulir Peristiwa Kependudukan (Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya berdasarkan Disdukcapil di masing-masing lokasi untuk memudahkan pengajuan)
- NIK orang tua
- Akta kelahiran anak
- Fotokopi Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua
- Pasfoto terbaru ukuran (usia 5 tahun ke atas) sesuai dengan ketentuan di masing-masing Disdukcapil
Lihat Juga : |
Cara membuat Kartu Identitas Anak
Berikut cara membuat Kartu Identitas Anak secara online dan offline yang bisa dijadikan panduan masyarakat.
Cara membuat KIA online
Membuat KIA secara online bisa dilakukan via website atau Aplikasi SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi), yang tersedia di masing-masing kabupaten dan kota setempat.
- Akses aplikasi SAKTI Dukcapil
- Daftar dan isi data
- Unggah dokumen & cetak bukti pendaftaran
- Operator Dukcapil memverifikasi berkas
- Menunggu persetujuan petugas Dukcapil
- Menunggu dokumen dicetak
- Ambil dokumen di Dinas Dukcapil sesuai jadwal pada bukti pendaftaran
Cara membuat KIA offline di kantor Disdukcapil
Proses pembuatan KIA juga bisa dilakukan langsung di kantor Disdukcapil setempat dengan melampirkan dokumen persyaratan secara lengkap.
- Siapkan fotokopi akta kelahiran, KTP orang tua, dan Kartu Keluarga
- Datang ke kantor Disdukcapil setempat
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan
- Lakukan validasi berkas dengan bantuan petugas
- Anak akan difoto langsung di Disdukcapil untuk keperluan KIA
Demikian penjelasan mengenai cara membuat Kartu Identitas Anak yang dapat dijadikan panduan. Semua proses pembuatan KIA ini gratis alias tidak dipungut biaya. Selain itu, Pembuatan KIA harus dilakukan oleh orang tua/wali langsung dan tidak dapat diwakilkan.
(avd/juh)