Aturan Penggunaan Logo HUT ke-80 RI, Apa Saja Larangannya?

CNN Indonesia
Kamis, 31 Jul 2025 11:50 WIB
Masyarakat yang hendak menggunakan atau memasangnya, perlu tahu sederet aturan penggunaan logo HUT ke-80 RI dan larangannya. (setneg.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah merilis pedoman resmi mengenai identitas visual untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Masyarakat yang hendak menggunakan atau memasangnya, perlu tahu sederet aturan penggunaan logo HUT ke-80 RI dan larangannya.

Aturan ini mencakup ketentuan desain logo, tipografi, serta elemen grafis yang harus diikuti oleh seluruh pihak, baik instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum.

Tujuannya adalah menjaga keseragaman tampilan visual serta memperkuat semangat nasionalisme dalam rangkaian perayaan tersebut.

Selain itu, pedoman identitas visual ini disusun untuk memastikan bahwa seluruh elemen perayaan HUT ke-80 RI mencerminkan nilai-nilai kebangsaan, estetika yang seragam, dan tidak melanggar standar desain yang telah ditentukan.


Aturan penggunaan Logo HUT ke-80 RI dan larangannya

Aturan penggunaan logo HUT ke-80 RI berikut menjadi acuan utama agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan desain yang dapat mengurangi makna simbolik dari logo dan tema besar perayaan.


Larangan dalam menggunakan logo HUT ke-80 RI

Berdasarkan pedoman resmi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), berikut larangan-larangan yang wajib diperhatikan saat menggunakan logo HUT ke-80 RI.


Larangan penggunaan tipografi tema HUT ke-80 RI

Tema peringatan tahun ini adalah "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju". Penggunaan tipografi tema ini juga diatur secara ketat, dengan larangan sebagai berikut.


Larangan penggunaan elemen grafis HUT ke-80 RI

Selain logo dan tipografi, elemen grafis yang menyertai identitas visual juga memiliki aturan ketat dalam penggunaannya. Berikut adalah larangannya.


Bagi masyarakat yang ingin mengakses pedoman lengkap mengenai HUT ke-80 RI bisa klik di sini.

Dengan memahami aturan penggunaan logo HUT ke-80 RI dan larangannya, seluruh pihak diharapkan dapat menerapkan identitas visual secara tepat, seragam, dan konsisten.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK