Aturan Penggunaan Logo HUT ke-80 RI, Apa Saja Larangannya?
Pemerintah telah merilis pedoman resmi mengenai identitas visual untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Masyarakat yang hendak menggunakan atau memasangnya, perlu tahu sederet aturan penggunaan logo HUT ke-80 RI dan larangannya.
Aturan ini mencakup ketentuan desain logo, tipografi, serta elemen grafis yang harus diikuti oleh seluruh pihak, baik instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum.
Tujuannya adalah menjaga keseragaman tampilan visual serta memperkuat semangat nasionalisme dalam rangkaian perayaan tersebut.
Selain itu, pedoman identitas visual ini disusun untuk memastikan bahwa seluruh elemen perayaan HUT ke-80 RI mencerminkan nilai-nilai kebangsaan, estetika yang seragam, dan tidak melanggar standar desain yang telah ditentukan.
Aturan penggunaan Logo HUT ke-80 RI dan larangannya
Aturan penggunaan logo HUT ke-80 RI berikut menjadi acuan utama agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan desain yang dapat mengurangi makna simbolik dari logo dan tema besar perayaan.
Larangan dalam menggunakan logo HUT ke-80 RI
Berdasarkan pedoman resmi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), berikut larangan-larangan yang wajib diperhatikan saat menggunakan logo HUT ke-80 RI.
- Tidak diperbolehkan mengubah orientasi logo dari ketetapan asli.
- Dilarang mengganti warna logo di luar palet warna resmi.
- Tidak boleh menambahkan efek bayangan pada logo.
- Logo tidak boleh ditampilkan dalam bentuk outline (garis).
- Komposisi warna logo tidak boleh dimodifikasi.
- Tidak diperkenankan menggunakan kombinasi warna merah dan putih pada logo.
- Logo tidak boleh diletakkan di atas foto yang ramai atau tidak memiliki kontras yang cukup.
Larangan penggunaan tipografi tema HUT ke-80 RI
Tema peringatan tahun ini adalah "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju". Penggunaan tipografi tema ini juga diatur secara ketat, dengan larangan sebagai berikut.
- Tidak boleh menulis judul dengan huruf kapital semua (caps lock).
- Komposisi teks isi (body text) harus rata kiri, tidak boleh diubah.
- Judul tidak boleh diratakan ke tengah.
- Dilarang mengganti ketebalan font untuk teks judul.
Larangan penggunaan elemen grafis HUT ke-80 RI
Selain logo dan tipografi, elemen grafis yang menyertai identitas visual juga memiliki aturan ketat dalam penggunaannya. Berikut adalah larangannya.
- Tidak boleh menjadikan elemen grafis sebagai pola.
- Dilarang membuat konfigurasi baru selain yang telah ditentukan.
- Tidak diperkenankan menggunakan warna hitam di atas latar merah atau sebaliknya.
- Warna elemen grafis hanya boleh merah dan putih.
- Proporsi dan orientasi arah elemen grafis tidak boleh diubah.
- Dilarang menggabungkan elemen grafis dengan foto dalam bentuk split.
- Warna dalam konfigurasi split tidak boleh ditukar posisinya.
- Dilarang menggunakan konfigurasi crop horizontal pada media vertikal.
- Tidak boleh memotong elemen grafis sembarangan di luar konfigurasi resmi.
- Penggunaan latar solid atau foto untuk split/crop tidak diperbolehkan.
- Elemen grafis harus diletakkan sesuai posisi yang ditentukan.
- Transparansi elemen grafis tidak boleh diubah.
- Elemen grafis tidak boleh diisi dengan gambar atau foto apa pun.
Bagi masyarakat yang ingin mengakses pedoman lengkap mengenai HUT ke-80 RI bisa klik di sini.
Dengan memahami aturan penggunaan logo HUT ke-80 RI dan larangannya, seluruh pihak diharapkan dapat menerapkan identitas visual secara tepat, seragam, dan konsisten.
(avd/fef)