Aturan penulisan nama di dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) perlu diperhatikan oleh masyarakat.
Pasalnya, dokumen-dokumen kependudukan tersebut sangat penting dan berkaitan dengan bukti identitas dan akses ke berbagai layanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, KK, Kartu Identitas Anak, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, hingga Akta Pencatatan Sipil.
Dokumen-dokumen kependudukan memuat data diri seperti nama, alamat, dan lainnya. Penulisan nama pada dokumen kependudukan perlu diperhatikan, seperti mudah dibaca dan menggunakan huruf latin.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk Pasal 4 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, berikut adalah aturan penulisan nama di dokumen kependudukan:
Adapun tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana Pasal 5 dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Khusus untuk penyematan gelar yang penulisannya disingkat di depan, contohnya antara lain Ir untuk Insinyur, dr untuk Dokter, atau H./Hj untuk Haji.
Sementara gelar penulisan yang disingkat di belakang misalnya S.Pd untuk Sarjana Pendidikan, S.H. untuk Sarjana Hukum, dan lain-lain.
Ada beberapa larangan dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, yaitu:
Pada dokumen kependudukan, nama dilarang disingkat kecuali tidak diartikan lain. Contohnya, nama Abdurahman tidak boleh disingkat menjadi Abd.
Menggunakan nama dengan menyematkan angka dan tanda baca termasuk poin yang dilarang. Jangan sampai nama alias terpampang dalam dokumen dilengkapi simbol apostrof.
Untuk akta pencatatan sipil, nama gelar pendidikan dan keagamaan dilarang disematkan. Akta pencatatan sipil meliputi Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian hingga Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Akan tetapi, hal ini berbeda dengan KTP yang bisa mencantumkan gelar. Alasannya adalah KTP dapat diperbarui kapan saja sesuai dengan kondisi.
Itulah aturan penulisan nama di dokumen kependudukan seperti KTP hingga KK dilengkapi larangannya yang perlu diperhatikan oleh seluruh masyarakat. Semoga bermanfaat.
(hdr/juh)