Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP) adalah kode atau nomor identitas penduduk yang bersifat khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Nomor identitas bersifat rahasia karena berkaitan dengan data pribadi seseorang. Arti 16 digit NIK KTP menunjukkan kode tertentu sehingga bukan sekadar nomor atau deretan angka biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nomor 16 digit NIK KTP dapat digunakan untuk sejumlah keperluan administrasi kependudukan, termasuk layanan publik hingga perbankan.
Merujuk Peraturan Pemerintah dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013, pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap penduduk.
16 digit dalam NIK KTP menunjukkan kode wilayah, waktu lahir, dan ketentuan sistem. Dikutip dari laman Dukcapil, berikut penjelasan mengenai 16 digit NIK KTP.
Berikut rincian enam digit pertama dalam NIK KTP:
Rincian dari enam digit selanjutnya tersebut adalah:
Untuk penduduk berjenis kelamin perempuan ditambahkan angka 40 pada tanggal lahir. Contoh, untuk tanggal lahir 10 akan ditulis menjadi 50.
Empat digit terakhir merupakan nomor atau kode urut pendaftaran penduduk yang telah ditetapkan secara otomatis oleh sistem. Contohnya, jika angka 0003 itu artinya penduduk tersebut adalah pendaftar ke-3 pada sistem saat itu.
Lihat Juga : |
Supaya lebih paham arti 16 digit nomor NIK KTP, berikut contoh dan cara membacanya. Misalnya NIK dengan 16 digit 3273056010900009, artinya adalah:
Nomor NIK tidak akan berubah alias bakal tetap sama kendati penduduk tersebut pindah domisili. Selain itu, nomor itu pun berlaku seumur hidup.
Namun, hal berbeda jika penduduk berubah alamat tinggal atau status menikah. Jika ada perubahan data seperti itu, penduduk tersebut harus melaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat sesuai domisili.
Itulah ulasan mengenai kode nomor dan arti 16 digit NIK KTP. Semoga bermanfaat!
(hdr/juh)