Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cabut hingga Scaling

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Sep 2025 07:45 WIB
Ilustrasi. Terdapat berbagai jenis layanan perawatan gigi yang masuk cakupan BPJS Kesehatan. Berikut daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS. (AFP PHOTO / PHILIPPE HUGUEN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan menjadi salah satu manfaat bagi peserta yang aktif membayar iuran.

Dengan layanan ini, masyarakat bisa memperoleh berbagai jenis perawatan gigi tanpa harus mengeluarkan biaya lagi.

Mulai dari konsultasi hingga tindakan terhadap gigi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Namun, perlu diketahui bahwa peserta harus memiliki status kepesertaan aktif dan tidak menunggak iuran agar bisa memanfaatkan layanan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Salah satu perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan paling umum ada scaling atau pembersihan karang gigi. Selain scaling masih ada banyak perawatan gigi lainnya yang di-cover BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, ada delapan jenis layanan gigi yang masuk cakupan BPJS, berikut daftarnya:

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Peserta bisa melakukan pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit gigi, hingga konsultasi terkait masalah gigi. Dokter gigi juga akan memberikan saran perawatan lanjutan dan tindakan pencegahan untuk menjaga kesehatan mulut.

2. Premedikasi

Premedikasi adalah pemberian obat sebelum prosedur medis, seperti pencabutan gigi. Tujuannya untuk mengurangi rasa sakit, kecemasan, sekaligus meminimalkan efek samping agar proses perawatan lebih nyaman.

3. Pemasangan gigi palsu

Pemasangan gigi palsu termasuk layanan yang bisa mendapatkan bantuan dana dari BPJS Kesehatan. Jumlah bantuan disesuaikan dengan banyaknya gigi yang dipasang, terutama pada kondisi medis darurat seperti patah atau hilangnya gigi akibat cedera.

4. Cabut gigi sulung

BPJS Kesehatan juga menanggung pencabutan gigi susu (sulung). Prosedur ini penting agar gigi permanen bisa tumbuh dengan baik serta menjaga struktur rahang anak.

5. Cabut gigi permanen

Apabila gigi permanen rusak parah, berlubang, atau tidak bisa dipertahankan, dokter gigi dapat melakukan pencabutan. Sebelum tindakan, pasien akan diberikan bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.

6. Obat pascaekstraksi

Setelah pencabutan gigi, pasien biasanya membutuhkan obat untuk membantu penyembuhan dan mengurangi rasa sakit. Obat pascaekstraksi juga ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk instruksi perawatan dari dokter.

7. Tambal gigi (Komposit/GIC)

BPJS Kesehatan menanggung biaya tambal gigi dengan bahan resin komposit atau Glass Ionomer Cement (GIC). Perawatan ini dilakukan untuk menghentikan kerusakan gigi sekaligus mengembalikan fungsi gigi.

8. Scaling gigi

Scaling atau pembersihan karang gigi bisa ditanggung BPJS apabila ada indikasi medis dari dokter. Prosedur ini bertujuan mencegah penyakit gusi dan menjaga kesehatan gigi jangka panjang.

Dengan mengetahui daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta jadi bisa lebih tenang dalam menjaga kesehatan mulut tanpa khawatir soal biaya.

Pastikan status kepesertaan selalu aktif agar layanan medis dari BPJS Kesehatan dapat digunakan secara maksimal.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK