Biaya Bersihkan Karang Gigi Ditanggung BPJS, Cek Syarat dan Caranya
Scaling merupakan tindakan pembersihan karang gigi yang termasuk perawatan non-operasi. Biaya scaling gigi bervariasi, tergantung kondisi serta tingkat keparahan karang gigi.
Kabar baiknya, masyarakat bisa mendapatkan layanan scaling secara gratis karena membersihkan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan. Scaling bisa pakai BPJS Kesehatan asalkan peserta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dirangkum dari berbagai sumber, kisaran biaya scaling gigi di puskesmas, klinik, dan rumah sakit di Indonesia mulai dari Rp90 ribu sampai dengan Rp900 ribu.
Syarat bersihkan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan
Pembersihan karang gigi atau scaling bisa ditanggung BPJS Kesehatan apabila terdapat indikasi medis dari dokter, dan bukan atas kehendak sendiri.
Berikut syarat dan ketentuan agar biaya bersihkan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan.
- Status kepesertaan aktif: Peserta harus memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif dan tidak menunggak iuran.
- Indikasi medis dari dokter: Scaling hanya diberikan jika ada indikasi medis, seperti radang gusi (gingivitis) atau penumpukan plak atau karang yang berpotensi menimbulkan penyakit gusi.
- Frekuensi layanan: Pembersihan karang gigi bisa dilakukan satu kali dalam setahun, kecuali ada kondisi medis tertentu yang membutuhkan tindakan lebih sering.
Cara bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan
Jika syarat di atas terpenuhi, peserta dapat langsung mengajukan layanan scaling di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi FKTP terdaftar
Datangi Puskesmas atau klinik yang menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai data kepesertaan BPJS. FKTP bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN, kemudian pilih opsi poli gigi.
2. Pemeriksaan dokter gigi
Dokter gigi akan memeriksa kondisi gigi dan menentukan apakah ada indikasi medis untuk pembersihan karang gigi.
3. Prosedur scaling
Jika indikasi medis ditemukan, dokter akan langsung melakukan tindakan scaling di FKTP tersebut.
4. Rujukan ke rumah sakit bila perlu
Apabila terdapat perawatan lanjutan dibutuhkan, dokter akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) seperti rumah sakit.
Selama peserta memenuhi syarat, seluruh pemeriksaan hingga prosedur scaling tidak akan dikenakan biaya.
Dengan begitu, peserta bisa menjaga kesehatan gigi sekaligus meringankan pengeluaran karena biaya bersihkan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan.
(avd/fef)