Apa Itu KTP Pink dan Bedanya dengan KTP Biru?

CNN Indonesia
Rabu, 10 Sep 2025 12:15 WIB
Selain KTP berwarna biru, ada juga kartu identitas berwarna pink yang diterbitkan Disdukcapil. Lantas, apa itu KTP pink dan bedanya dengan KTP biru?
Selain KTP berwarna biru, ada juga kartu identitas berwarna pink yang diterbitkan Disdukcapil. Lantas, apa itu KTP pink dan bedanya dengan KTP biru? (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Di Indonesia, dokumen kependudukan menjadi bukti identitas resmi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah bukti sah yang dipegang oleh warga negara yang telah berusia 17 tahun.

KTP ini berupa kartu berwarna biru yang dilengkapi dengan biometrik sidik jari dan foto. Namun ternyata ada juga kartu identitas 'KTP pink' yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Lantas, apa itu KTP pink dan bedanya dengan KTP biru?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu KTP pink?

KTP pink secara resmi disebut sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). Ini merupakan kartu identitas untuk anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Warna merah mudanya membuat kartu ini mudah dibedakan dari KTP biru orang dewasa.

KIA terdiri dari dua kategori, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun (tidak menampilkan foto) dan untuk anak usia 5-17 tahun (sudah menampilkan foto). Namun, keduanya sama-sama tidak memiliki chip biometrik seperti KTP elektronik.

Data yang masuk ke dalam KTP pink meliputi nama, alamat, tanggal lahir, dan identitas orang tua. Lalu, kartu identitas ini hanya berlaku hingga anak berusia 17 tahun, setelah itu wajib diganti dengan KTP elektronik.


Apa itu KTP biru?

Di sisi lain, KTP biru adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dimiliki oleh WNI berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, atau pernah menikah. Warna biru digunakan sebagai ciri utama identitas orang dewasa di Indonesia.

Dokumen ini berlaku seumur hidup dan memuat informasi penting seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, hingga NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Tidak hanya itu, KTP biru biru berfungsi sebagai syarat utama dalam berbagai keperluan administrasi.


Bedanya KTP pink dan KTP biru

Berdasarkan penjelasan di atas, ada beberapa perbedaan mendasar antara KTP pink dan KTP biru yang terlihat, yakni usia pemegang kartu, masa berlaku, teknologi yang digunakan, serta fungsi. Berikut penjelasannya:

  1. KTP pink hanya untuk anak-anak, sedangkan KTP biru khusus untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.
  2. KTP pink hanya berlaku sampai anak berusia 17 tahun, sementara KTP biru berlaku seumur hidup.
  3. KTP biru sudah berbasis elektronik dengan chip dan data biometrik, sedangkan KTP pink masih berupa kartu identitas sederhana tanpa chip.
  4. KTP pink lebih banyak digunakan untuk keperluan anak seperti mendaftar sekolah, mengakses layanan kesehatan, hingga pembukaan tabungan anak di bank. Sementara KTP biru berfungsi lebih luas, mencakup hak-hak administratif hingga hak politik.


Syarat dan proses pembuatan KTP Pink

Jika ingin membuat KIA untuk anak, Anda bisa langsung mengunjungi Dukcapil setempat. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya, yakni sebagai berikut:

  • Memiliki akta kelahiran
  • Menyerahkan KTP orang tua
  • Membawa Kartu Keluarga (KK)
  • Melampirkan pas foto berwarna ukuran 2 × 3 untuk anak usia 5-17 tahun.

Setelah data diverifikasi oleh petugas Dukcapil, KIA akan ditandatangani dan diterbitkan oleh kepala dinas.

Kartu dapat diambil langsung di kantor dinas, kecamatan, atau kelurahan, serta melalui layanan keliling yang disediakan di sekolah, rumah sakit, dan taman baca.

Demikian ulasan lengkap mengenai apa itu KTP pink dan bedanya dengan KTP biru. Semoga bermanfaat.

(han/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER