Cara Daftar KJMU Tahap 2 buat Mahasiswa, Syarat, dan Jadwalnya

CNN Indonesia
Kamis, 18 Sep 2025 09:45 WIB
Ilustrasi. Mahasiswa penerima KJMU akan mendapatkan bantuan Rp9 juta per semesternya. Berikut cara daftar KJMU tahap 2 dan syarat yang harus dipenuhi. (iStockphoto/Sakorn Sukkasemsakorn)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 mulai 18 September 2025.

Berikut cara daftar KJMU tahap 2 dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Dikutip dari laman KJP Jakarta, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi tetapi memiliki potensi akademik yang baik.

Bantuan ini ditujukan bagi mereka yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan pada jenjang Diploma maupun Sarjana (D3, D4, dan S1) agar lulus tepat waktu.

Mahasiswa penerima KJMU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester.

Peruntukan dana dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.


Syarat daftar KJMU

Merujuk Pergub DKI Jakarta No. 101 Tahun 2021, berikut ini syarat penerima KJMU yang harus dipenuhi penerima manfaat.

1. Syarat umum

2. Syarat khusus

Calon Mahasiswa:

Mahasiswa:

Cara daftar KJMU

Calon mahasiswa maupun mahasiswa aktif yang ingin mengajukan KJMU dapat mendaftar melalui kepala satuan pendidikan masing-masing dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan, atau daftar ke laman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu/login.

Berikut kelengkapan mendaftar KJMU tahap 2 yang bisa dijadikan panduan.

  1. Mengisi formulir kelengkapan data (bisa diperoleh di SMA/SMK/MA asal)
  2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan yang ditujukan kepada Gubernur melalui sekolah asal.
  3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
  4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bermeterai Rp10.000.
  5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
  6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan.
  7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (khusus penerima KJMU lanjutan).
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  9. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  10. Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.


Jadwal pendaftaran KJMU tahap 2

Saat ini, pendaftaran KJMU memasuki tahap 2. Berikut rincian jadwalnya:

Demikian penjelasan mengenai cara daftar KJMU tahap 2, lengkap dengan persyaratan, sampai dengan jadwalnya.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK