Syarat Penerima Uang Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

CNN Indonesia
Jumat, 10 Okt 2025 08:30 WIB
Ilustrasi. Syarat penerima uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui peserta yang pensiun atau mengalami cacat akibat kecelakaan kerja. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat uang pensiun berupa uang tunai sebagai pengganti penghasilan yang hilang karena berbagai hal.

Syarat penerima uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui oleh setiap peserta yang berhenti kerja atau mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan pensiun yang menjadi bentuk perlindungan peserta untuk memastikan kehidupan yang layak setelah tidak lagi bekerja.

Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun diberikan kepada peserta untuk menjamin keberlangsungan hidup saat penghasilan berkurang atau hilang karena memasuki usia pensiun.

Dengan program ini membuat peserta lebih tenang menghadapi masa depan, karena tetap menerima manfaat berupa uang tunai bulanan sejak memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia.

Syarat penerima uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Tidak semua orang bisa menerima manfaat uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini. Sebab ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Berikut syarat penerima uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, manfaat uang pensiun baru dapat diberikan apabila peserta telah memiliki masa iuran minimum 15 tahun (180 bulan).

Cara daftar program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang ingin mendapat manfaat dari jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara daftar program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pendaftaran oleh pekerja

2. Pendaftaran oleh pemberi kerja

Dengan memahami syarat penerima uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa lebih siap menghadapi masa pensiun tanpa perlu khawatir kehilangan penghasilan.

Program ini menjadi jaminan penting untuk melindungi keberlangsungan hidup peserta dan keluarganya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

(avd/juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK