Peserta Kena PHK Bisa Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

CNN Indonesia
Rabu, 15 Okt 2025 08:25 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK dapat melakukan pencairan saldo JHT. Berikut cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK dapat melakukan pencairan saldo JHT. Berikut cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat melakukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Ada beberapa cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang terkena PHK, bisa mencairkan saldo JHT secara online atau offline dengan mengunjungi kantor cabang terdekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JHT merupakan salah satu program BPJS Kesehatan yang memberi perlindungan berupa uang tunai bagi peserta yang tidak lagi bekerja, salah satunya karena PHK.

Namun, untuk mencairkan JHT, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, dokumen, serta mengetahui tata caranya agar proses berjalan lancar.

Cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat beberapa cara untuk klaim jaminan hari tua, yakni melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Lapak Asik, dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya:

Aplikasi JMO

Berikut langkah-langkah melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO di ponsel, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
  2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT
  3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya
  4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya
  5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
  6. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar
  7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya
  8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya
  9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
  10. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim

Lapak Asik

Pekerja yang memiliki saldo BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
  4. Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan
  5. Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan
  6. Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring
  7. Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta

Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah untuk cairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat membawa seluruh dokumen asli yang diperlukan
  2. Isi formulir pengajuan klaim JHT secara lengkap dan benar
  3. Ambil nomor antrean untuk mendapatkan giliran pelayanan
  4. Tunggu panggilan dan jalani sesi wawancara serta verifikasi data bersama petugas
  5. Jika sudah selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar

Syarat cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, karyawan terkena PHK yang dapat mencairkan JHT, adalah mereka yang termasuk dalam tiga kategori, yakni:

  • Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial
  • Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
  • Bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana

Apabila termasuk salah satu dari kategori tersebut, selanjutnya menyiapkan sejumlah berkas persyaratan, antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

Waktu pencairan JHT setelah PHK

Lalu, kapan JHT bisa diambil setelah PHK? Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK dapat mencairkan JHT satu bulan setelah kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan. Proses pencairan saldo JHT berbeda-beda, hal tersebut tergantung dari banyaknya saldo yang dimiliki peserta.

Jika jumlah saldo kurang dari Rp10 juta dapat diproses dalam kurun waktu maksimal satu hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap. Namun apabila saldo lebih dari Rp10 juta, proses pencairan JHT membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja.

Demikian cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang terkena PHK, yakni bisa dilakukan secara online maupun offline melalui aplikasi JMO, Lapak Asik, dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu.

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER