Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 2025 dan Besarannya

CNN Indonesia
Selasa, 14 Okt 2025 06:00 WIB
Kemendikdasmen telah menetapkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 2025. Simak jadwal pencairan TPG Triwulan 4 dan besarannya. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal pencairan TPG Triwulan 4 2025. Simak jadwal pencairan TPG Triwulan 4 dan besarannya.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat profesi, sekaligus pengakuan atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.


Mulai 2025, penyaluran TPG menggunakan sistem baru yang lebih efisien, yakni langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru tanpa melalui pemerintah daerah seperti sebelumnya.

Perubahan mekanisme ini diterapkan untuk mempercepat proses pencairan dan meminimalkan potensi keterlambatan akibat jalur birokrasi yang panjang.


Jadwal pencairan TPG Triwulan 4 2025

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Kemendikdasmen (@kemendikdasmen), jadwal pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada November mendatang. Rincian waktu pencairan setiap triwulan selama tahun berjalan sebagai berikut:


Besaran TPG 2025

Besaran tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2025 adalah sebagai berikut:


Syarat TPG 2025

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TPG.Berikut adalah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek):

  1. Guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Kemdikbudristek sebagai bukti kelayakan profesional dalam mengajar.
  2. Setiap guru yang berhak menerima tunjangan harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek.
  3. Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di sekolah negeri maupun swasta.
  4. Menjabat sebagai guru aktif, guru yang menerima TPG harus benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan mengajar di sekolah.
  5. Beban mengajar guru harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek agar tetap memenuhi syarat pencairan tunjangan.
  6. Kualifikasi akademik guru harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk jenjang pendidikan yang diajarkan.
  7. Guru yang mendapatkan tunjangan harus memiliki pengalaman mengajar dengan durasi minimal yang sesuai dengan regulasi pemerintah.
  8. Data guru harus terdaftar dan selalu diperbarui dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar tetap memenuhi kriteria penerima tunjangan.
  9. Guru yang berhak menerima TPG juga perlu memiliki bukti pembayaran sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek.

Demikian jadwal pencairan TPG Triwulan 4 2025 dan besarannya.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK