Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025 09:00 WIB
Ilustrasi. Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign bisa diproses selama peserta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Simak caranya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja, ternyata bisa mencairkan sebagian saldo jaminan hari tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign ini bisa diproses selama peserta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT jika telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Batas maksimal pencairan saldo adalah:

Artinya, meskipun Anda masih berstatus pekerja aktif, pencairan sebagian dana tetap bisa dilakukan selama memenuhi syarat dan dokumen yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Berikut syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, pastikan dokumen ini sudah lengkap:

Syarat untuk pencairan 30% (pembelian rumah), terdapat tambahan dokumen pendukung dari bank kerja sama BPJS Ketenagakerjaan serta buku tabungan bank tersebut.

Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign bisa dilakukan melalui dua metode pencairan, yaitu lewat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau Lapak Asik.

Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang ingin mengurus pencairan JHT secara langsung bisa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
  3. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
  4. Ikuti proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas.
  5. Setelah disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening dalam beberapa hari kerja.

Website Lapak Asik (Online)

Bagi yang ingin lebih praktis, pencairan bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka situs Lapak Asik dan isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan).
  2. Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB).
  3. Periksa kembali data, lalu klik "Simpan".
  4. Cek email untuk jadwal wawancara daring.
  5. Ikuti wawancara online untuk verifikasi data.
  6. Tunggu dana JHT ditransfer ke rekening pribadi.

Biasanya, proses pencairan JHT bagi peserta aktif membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan valid. Jadi, pastikan data sesuai agar dana JHT bisa segera cair tanpa kendala.

Dengan memahami cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, pekerja aktif kini bisa memanfaatkan sebagian tabungan hari tua tanpa harus menunggu berhenti kerja dengan proses yang aman, mudah, dan tetap sesuai aturan.

(avd/juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK