Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 dijadwalkan cair November 2025. Penyaluran TPG Triwulan 4 ini ditujukan bagi guru ASN dan non-ASN.
Berikut besaran tunjangan profesi guru ASN dan Non ASN 2025 yang akan diterima tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat hingga semester pertama tahun 2025, terdapat 1.853.487 guru yang telah menerima TPG.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.460.952 orang merupakan guru ASN, yang terdiri atas 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK, sementara penerima 392.535 lainnya merupakan guru non-ASN.
TPG diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Besaran tunjangan profesi guru ASN dan Non ASN 2025 ditetapkan sebagai berikut:
Penyaluran TPG dilakukan langsung ke rekening pribadi guru, tanpa melalui kas pemerintah daerah. Sistem baru ini menghilangkan perantara penyaluran dan mengurangi beban administrasi di tingkat Pemda.
Proses pencairan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah data guru penerima diverifikasi. KPPN berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
Tujuan perubahan mekanisme ini adalah untuk mempercepat pencairan, meningkatkan transparansi, serta mendukung profesionalitas guru dalam menjalankan tugasnya.
Agar tunjangan cair tepat waktu, guru perlu memastikan data Dapodik sudah diperbarui, nomor rekening aktif dan tervalidasi, memiliki sertifikat pendidik yang sah, serta aktif mengajar minimal 24 jam per minggu.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Kemendikdasmen (@kemendikdasmen), jadwal pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada November mendatang. Adapun rincian waktu pencairan setiap triwulan selama tahun berjalan adalah sebagai berikut:
Demikian informasi mengenai besaran tunjangan profesi guru ASN dan Non ASN 2025 serta mekanisme penyalurannya.