Syarat Penerima KIP Kuliah di PTS, Siapa Saja yang Dapat?

CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2025 08:00 WIB
Ilustrasi, Tidak semua lulusan SMA/Sederajat bisa mendaftar KIP Kuliah di PTS. Berikut syarat penerima KIP Kuliah di PTS yang perlu diperhatikan. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masa pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi calon mahasiswa yang lolos seleksi mandiri perguruan tinggi swasta (PTS) masih dibuka sampai 31 Oktober 2025.

Akan tetapi tidak semua lulusan SMA/Sederajat bisa mendaftar. Terdapat syarat penerima KIP Kuliah di PTS yang perlu diperhatikan agar bisa mendapat bantuan pendidikan dari pemerintah ini.

KIP Kuliah merupakan program yang hadir untuk membantu biaya pendidikan lulusan SMA/Sederajat yang memiliki potensi akademik tapi terkendala ekonomi.

Pelajar yang sudah lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk, termasuk di PTS, berpeluang menerima bantuan pendidikan KIP Kuliah ini.

Syarat ekonomi penerima KIP Kuliah 2025

Berdasarkan pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), dijelaskan mengenai syarat penerima KIP Kuliah di PTS.

Lantas, siapa saja yang bisa mendapat bantuan pendidikan ini? Berikut persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah:

Syarat penerima KIP Kuliah 2025

Selain syarat ekonomi, calon penerima KIP Kuliah juga harus memenuhi syarat umum berikut:

Kriteria prioritas KIP Kuliah 2025

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi dengan urutan prioritas penerima sebagai berikut:

  1. Pemegang KIP SMA yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), atau seleksi mandiri di PTN.
  2. Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTN.
  3. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTS.
  4. Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  5. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal desil 3 P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  6. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
  7. Calon mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS, dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin, sesuai ketentuan, dibuktikan dengan:

Cara dapat KIP Kuliah di PTS

Setelah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku, berikut cara dapat KIP Kuliah di PTS.

  1. Buat akun di laman resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id menggunakan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif.
  2. Lakukan validasi data (NIK, NISN, dan NPSN) serta cek kelayakan penerima KIP Kuliah.
  3. Jika validasi berhasil, sistem akan mengirim nomor pendaftaran dan kode akses ke email.
  4. Masuk ke akun KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang diikuti, misalnya jalur mandiri PTS.
  5. Lengkapi data dan dokumen yang diminta hingga pendaftaran selesai.
  6. Setelah diterima di PTS tujuan, kampus akan memverifikasi data calon penerima.
  7. Jika lolos verifikasi, kampus mengusulkan nama mahasiswa ke Kemdiktisaintek.
  8. Kemdiktisaintek menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan hasil usulan dari PTS.

Demikian penjelasan mengenai syarat penerima KIP Kuliah di PTS. Jadi siapa saja yang dapat adalah mereka yang memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan. Semoga membantu.

(juh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK