Mudah, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online

CNN Indonesia
Senin, 24 Nov 2025 07:30 WIB
Ilustrasi. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dengan mudah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kini, setiap peserta BPJS Kesehatan bisa berpindah fasilitas kesehatan (faskes) secara mudah. Perpindahan juga bisa dilakukan secara online atau daring.

Lantas, bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online? Simak caranya dalam artikel ini.

Faskes tingkat pertama menjadi langkah awal bagi peserta BPJS Kesehatan untuk bisa mendapatkan pelayanan pada tingkat berikutnya. Yang termasuk faskes tingkat pertama ini adalah Puskesmas, praktek dokter umum, klinik pratama, atau rumah sakit tipe D yang telah ditunjuk.

Seperti yang diketahui, peserta diperbolehkan untuk melakukan pindah faskes dengan beberapa alasan. Salah satunya adalah pindah domisili dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online

Dirangkum dari berbagai sumber, terdapat dua cara pindah faskes yang bisa dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan.

Pertama, secara offline dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan secara langsung. Kedua, secara online dengan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN.

Berikut cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online yang bisa dijadikan petunjuk.

1. Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel.

2. Masuk menu "Home" kemudian pilih menu "Lainnya".

3. Pilih menu opsi "Ubah Data Peserta". Pada laman ini akan ditampilkan seluruh data anggota keluarga yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan.

4. Pilih peserta BPJS Kesehatan yang akan diubah faskesnya dengan cara ketuk pada nama peserta. Jika Anda ingin melakukan perubahan faskes BPJS Kesehatan seluruh anggota keluarga yang terdaftar sekaligus, maka bisa memilih opsi "Perubahan satu keluarga".

5. Pilih opsi "Faskes 1" untuk mengubah faskes, kemudian pilihlah faskes baru yang dijadikan tujuan baru. Namun, opsi ini tidak ada untuk peserta yang berasal dari TNI dan Polri non-PNS.

6. Setelah faskes 1 yang baru sudah dipilih, tekan tombol "Simpan".

7. Sistem secara otomatis akan mengirim kode verifikasi yang ditujukan ke email yang telah didaftarkan. Masukkan kode PIN yang telah dibuat.

8. Tunggu notifikasi terkait dengan 'Perubahan Faskes Sukses BPJS Kesehatan'.

Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta utama untuk dapat mengubah fasilitas kesehatan. Berikut syarat pindah faskes BPJS Kesehatan:

1. Peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar minimal selama 3 bulan di faskes lama.

2. Peserta juga tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

3. Perubahan faskes baru berlaku secara efektif dimulai dari tanggal 1 pada bulan berikutnya setelah melakukan pengajuan.

Kendati demikian, peserta BPJS Kesehatan bisa pindah faskes sebelum 3 bulan dengan persyaratan khusus, yakni sebagai berikut:

- Pindah domisili

Perubahan faskes sebelum 3 bulan bisa dillakukan jika peserta BPJS Kesehatan pindah domisili yang dibuktikan dengan dokumen surat keterangan pindah domisili.

- Penugasan dinas atau pelatihan

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang pindah dinas atau mengikuti pelatihan juga bisa merubah faskes dengan melampirkan surat keterangan penugasan atau pelatihan yang diterbitkan oleh instansi terkait.

- Redistribusi FKTP

Program Redistribusi FKTP adalah pemindahan faskes peserta BPJS Kesehatan ke faskes yang belum merata.

Ilustrasi. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dengan mudah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Terdapat beberapa segmen peserta BPJS Kesehatan yang bisa mengubah faskes. Segmen tersebut antara lain:

- Anggota keluarga TNI dan Polri
- Pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU-PN)
- Pekerja bukan penerima upah (PBPU)
- Pekerja penerima upah (PPU) swasta
- Penerima bantuan iuran (PBI) APBN.
- BP PN & BP Perorangan

Itulah langkah-langkah dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online yang dapat dijadikan referensi. Sebelum memutuskan untuk pindah faskes, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

(ahd/asr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK