Apakah MRI Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Ketentuannya

CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 08:00 WIB
Ilustrasi. Sejumlah penyakit dapat didiagnosis lewat pemeriksaan MRI. Lantas, apakah cek MRI ditanggung BPJS Kesehatan? (AFP/ALAIN JOCARD)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah penyakit seperti jantung, tumor, stroke, hingga penyakit saraf dapat didiagnosis lewat Pencitraan Resonansi Magnetik atau Magnetic Resonance Imaging (MRI). Di sisi lain, masyarakat kerap kali membutuhkan informasi penting menyoal apakah MRI ditanggung BPJS Kesehatan?

Menilik pengertiannya, MRI merupakan pemeriksaan yang memanfaatkan medan magnet dan energi gelombang radio untuk menampilkan gambar struktur dan organ dalam tubuh, sebagaimana dikutip buku Peran MRI Dalam Pencitraan Diagnostik Tumor Cerebellopontine Angle (CPA).


Pertanyaan masyarakat terkait MRI, mulai dari biaya hingga peran BPJS menjadi sangat penting diketahui. Pasalnya, dalam benak masyarakat umum, biaya MRI dianggap mahal dan tidak semua rumah sakit mempunyai fasilitas MRI.

Oleh karena itu, tidak heran apabila ada pertanyaan apakah pemeriksaan MRI ditanggung BPJS. Untuk mengetahui informasi jelasnya, simak uraian berikut ini.


Apakah MRI ditanggung BPJS Kesehatan?

Merujuk pernyataan resmi dari akun X BPJS Kesehatan RI, MRI dapat ditanggung oleh BPJS. Namun, BPJS Kesehatan dapat menjamin biaya MRI berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter.

Jika MRI dilakukan atas permintaan peserta sendiri, maka biayanya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa MRI ditanggung BPJS apabila pasien memperoleh rekomendasi dari dokter.

Dalam proses pemeriksaan MRI, pasien bakal diharuskan melepas segala aksesori yang menempel pada tubuh. Setelah itu, pasien berbaring di ranjang yang telah disediakan lalu nantinya masuk ke dalam tabung yang dikelilingi oleh medan magnet.

Tidak hanya itu, umumnya pasien juga mesti memberikan informasi kepada dokter terkait perihal riwayat medis serta memberi tahu jika dalam tubuh pasien telah terpasang implan yang tidak kompatibel dengan medan magnet mesin MRI.


Syarat MRI ditanggung BPJS

Dihimpun dari berbagai sumber, terdapat beberapa syarat agar MRI ditanggung BPJS, yaitu:

1. Mempunyai kartu BPJS Kesehatan yang aktif

Salah satu syarat penting agar MRI ditanggung BPJS tentu saja pasien mesti telah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan itu sendiri. Keanggotan dan kartu BPJS ini nantinya berlaku sebagai bukti yang diberikan kepada petugas rumah sakit saat diminta.


2. Peserta BPJS memiliki indikasi medis yang jelas

Indikasi medis yang dimaksud adalah alasan medis yang melatarbelakangi perlunya pasien dilakukan pemeriksaan MRI. Indikasi medis ini mesti ditetapkan oleh dokter spesialis.


3. Memiliki surat pengantar dari dokter spesialis

Pasien mesti mempunyai surat pengantar yang dikeluarkan oleh dokter spesialis pada fasilitas kesehatan tingkat II atau rumah sakit yang ditunjuk oleh BPJS.


4. Rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS

Pemeriksaan MRI mesti dilakukan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS.


Prosedur memperoleh pemeriksaan MRI ditanggung BPJS

Ada beberapa prosedur yang mesti dijalani pasien agar dapat pemeriksaan MRI yang ditanggung BPJS. Berikut langkahnya.

  1. Mengunjungi dokter spesialis di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk BPJS.
  2. Mendiskusikan dengan dokter tentang kebutuhan pemeriksaan MRI sesuai dengan kondisi kesehatan pasien.
  3. Apabila dibutuhkan, dokter akan memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan MRI.
  4. Menyerahkan surat pengantar tersebut ke fasilitas kesehatan yang hendak melakukan pemeriksaan MRI.
  5. Jika pemeriksaan telah rampung, pasien bisa mengajukan klaim biaya ke BPJS Kesehatan lewat berbagai cara, di antaranya melalui JKN Mobile atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Demikian ulasan informasi mengenai pertanyaan apakah MRI ditanggung BPJS yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

(hdr/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK