Daftar Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2025 yang Dibutuhkan

CNN Indonesia
Senin, 08 Des 2025 17:30 WIB
Ilustrasi. Kemensos menyediakan ribuan kuota untuk formasi tenaga kependidikan Sekolah Rakyat. Berikut formasi PPPK Sekolah Rakyat 2025 yang dibutuhkan. (CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Sosial resmi membuka rekrutmen untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat. Berikut formasi PPPK Sekolah Rakyat 2025 yang dibutuhkan.

Tahun ini, Kemensos menyediakan total 3.003 formasi yang dapat dilamar melalui sistem pendaftaran daring di portal SSCASN hingga 7 Desember 2025.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. 


Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2025 yang dibutuhkan

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 5094/1/KP.01.01/12/2025 tentang Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat, berikut formasi PPPK Sekolah Rakyat 2025 yang dibutuhkan.

1. Wali Asuh-Jabatan Penata Layanan Operasional:
Tugasnya mencakup pengasuhan, pendampingan, pembinaan, bimbingan, serta monitoring perkembangan siswa di Sekolah Rakyat.

2. Wali Asrama-Jabatan Penata Layanan Operasional:
Berperan dalam penyusunan rencana kegiatan pembinaan, pengawasan aktivitas harian siswa, serta penguatan kemandirian, kedisiplinan, dan tata tertib.

3. Operator Sekolah-Jabatan Pengelola Layanan Operasional:
Bertanggung jawab melakukan pengumpulan, pengolahan, pendokumentasian, dan penginputan berbagai data sekolah.

4. Pengelola Keuangan-Jabatan Pengelola Layanan Operasional:
Melaksanakan tugas pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data atau informasi terkait pengelolaan keuangan instansi pemerintah.

5. Tenaga Administrasi-Jabatan Operator Layanan Operasional:
Melakukan pencatatan, dokumentasi, serta layanan administrasi umum sesuai kebutuhan operasional Sekolah Rakyat.


Syarat daftar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Berikut syarat daftar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025, mulai dari syarat umum sampai syarat khusus.

A. Persyaratan umum

Mengacu pada Pasal 23 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar harus memenuhi ketentuan berikut:

B. Persyaratan khusus

Itulah informasi mengenai formasi PPPK Sekolah Rakyat 2025 yang dibutuhkan untuk calon pelamar.

(sac/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK