NPWP Suami Istri Gabung atau Pisah di Era Coretax? Ini Pertimbangannya

CNN Indonesia
Jumat, 03 Apr 2026 08:00 WIB
Ilustrasi. Pengelolaan unit pajak keluarga sangat relevan bagi pasutri di era Coretax. Lantas, NPWP suami istri sebaiknya digabung atau dipisah? (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perubahan sistem administrasi perpajakan di Indonesia melalui Coretax membawa banyak penyesuaian yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak.

Salah satu yang banyak dipertanyakan adalah status perpajakan pasangan suami istri yang berdampak langsung terhadap perhitungan pajak tahunan. Lantas, NPWP suami istri digabung atau dipisah di era Coretax?

Dalam sistem terbaru, status perpajakan keluarga tidak lagi sekadar data administratif, melainkan turut menentukan perhitungan pajak, validasi bukti potong, hingga hasil akhir pelaporan SPT Tahunan.

Tidak sedikit Wajib Pajak yang baru menyadari dampaknya ketika muncul kurang bayar pajak saat melakukan pelaporan SPT.

Kehadiran sistem Coretax membuat data pajak semakin terintegrasi. Maka dari itu, pasangan suami istri perlu memahami perbedaan serta konsekuensi dari masing-masing skema sebelum menentukan status NPWP.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut penjelasan lengkapnya.


NPWP suami istri digabung atau dipisah di era Coretax?

Di era Coretax, keputusan untuk menggabung atau memisahkan NPWP suami istri tidak lagi sekadar urusan administratif.

Sistem terbaru ini menghubungkan status keluarga dengan penghasilan, bukti potong pajak, hingga hasil akhir pelaporan SPT Tahunan secara otomatis.

Coretax hadir sebagai sistem modern yang mengintegrasikan layanan perpajakan agar lebih efisien dan transparan.

Salah satu fitur penting yang diperkenalkan adalah konsep Unit Pajak Keluarga atau family tax unit (FTU).

Konsep ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Melalui konsep tersebut, penghasilan maupun kerugian anggota keluarga digabung dan kewajiban perpajakan dilaksanakan oleh kepala keluarga.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pasangan dengan status hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), pisah harta (PH), atau memilih perpajakan terpisah (MT).


Pertimbangan jika NPWP suami istri digabung

Penggabungan NPWP berarti seluruh kewajiban perpajakan keluarga dilaporkan melalui NPWP suami sebagai kepala keluarga.

Dalam Coretax, mekanisme ini diwujudkan melalui Data Unit Keluarga (DUK) yang mengintegrasikan identitas anggota keluarga dalam satu sistem.

Beberapa keuntungan dari NPWP gabung antara lain:

Namun demikian, ada konsekuensi yang perlu diperhatikan. Seluruh penghasilan suami dan istri akan dihitung sebagai satu kesatuan, sehingga total penghasilan yang lebih besar berpotensi masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi.

Di sinilah pasangan perlu mempertimbangkan kondisi finansial sebelum memilih penggabungan NPWP.


Pertimbangan jika NPWP suami istri dipisah

Coretax DJP tetap memberikan opsi bagi pasangan suami istri untuk menjalankan kewajiban pajak secara terpisah.

Pilihan ini biasanya digunakan oleh pasangan yang memiliki perjanjian pisah harta atau ingin mengelola kewajiban pajak secara mandiri.

Berikut keuntungan NPWP terpisah meliputi.

Namun, konsekuensinya adalah administrasi menjadi lebih kompleks karena masing-masing wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan sendiri.

Selain itu, koordinasi data pajak juga perlu dilakukan lebih cermat agar tidak terjadi kesalahan pelaporan.


Mekanisme penggabungan NPWP di sistem Coretax

Perbedaan paling terasa antara era sebelum dan sesudah Coretax terletak pada proses administrasi. Jika sebelumnya penggabungan NPWP dilakukan melalui penghapusan NPWP istri, kini prosesnya cukup dengan perubahan status menjadi nonaktif.

Langkah umum yang dilakukan adalah:

1. Suami memastikan data istri tercantum dalam Data Unit Keluarga pada akun Coretax.
2. Status perpajakan diatur sebagai tanggungan.
3. Istri mengajukan permohonan penetapan wajib pajak nonaktif melalui Coretax DJP.
4. Mengunggah dokumen pendukung seperti kartu keluarga.
5. Permohonan diproses maksimal lima hari kerja oleh petugas pajak.

Setelah disetujui, NPWP istri secara sistem telah tergabung dalam unit pajak keluarga. Sebaliknya, bagi pasangan yang memilih skema terpisah, NPWP dapat diaktifkan kembali melalui layanan yang sama tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Dengan memahami sistem Coretax dan konsekuensinya sejak awal, pasangan suami istri dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tepat, efisien, dan sesuai dengan kondisi finansial keluarga.

(gas/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK